Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 hari ini. Bahtiar akan menyampaikan kenaikan UMP menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel.
"Info (pengumuman UMP Sulsel 2024) dimajukan (pada) jam 14.00 Wita (hari ini)," kata Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sulsel Erlan Triska dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Erlan mengatakan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 akan dibacakan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Pengumuman tersebut akan digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumuman UMP 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur," sebutnya.
Diketahui, Dewan Pengupahan Sulsel sudah menggelar rapat terkait usulan kenaikan UMP Sulsel di Hotel Aerotel Smile Makassar, Jumat (17/11). Dalam rapat tersebut ada dua opsi berbeda terkait usulan UMP tahun depan.
Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto menuturkan unsur pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45%. Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Yang diatur di PP 51, ya, kenaikan itu sekitar, menurut hitung-hitungan pengusaha, sekitar 1,45%," kata Akhryanto kepada detikSulsel, Senin (20/11).
Akhryanto menuturkan jika mengacu kenaikan 1,45%, maka kenaikan UMP tahun 2024 menjadi Rp 3,434.298 (Rp 3,4 Juta). Namun pihaknya menunggu pengumuman resmi dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Iya mungkin sekitaran itu (naik menjadi Rp 3,4 juta). Tapi kita tunggu ya pengumuman Pak Gubernur," imbuhnya.
Sementara unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 menjadi 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).
"(Usulan UMP naik menjadi) Rp 3.595.785," ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Basri Abbas yang dikonfirmasi terpisah.
Basri menuturkan ada dua usulan yang ditawarkan serikat pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel. Kenaikan UMP Sulsel kata dia, juga direkomendasikan kenaikannya berdasarkan masa kerja.
"Rp 3.595.875 UMP pekerja 0-1 tahun. (Sedangkan) Rp 3.775.668 upah sundulan bagi pekerja 1-5 tahun naik 5% lagi," jelasnya.
Sebelumnya, UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570.
(sar/sar)