"Alhamdulillah kita kembalikan nilai aset sekitar Rp 25 miliar," ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail Abdullah kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).
Penertiban aset tersebut dilakukan di lahan seluas 2.640 meter persegi di Jalan Hertasning Baru atau eks Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Rabu (15/11). Petugas merobohkan pagar yang dibangun warga.
"Kami robohkan tadi pagar yang dia bangun. Takutnya jangan sampai jadi nanti buat mereka mikir kalau saya bangun pagarnya (jadi haknya). (Sehingga) kami robohkan tadi," terang Ismail.
Ismail menuturkan pihaknya awalnya menerima laporan bahwa ada warga yang mengklaim lahan pemkot tersebut. Saat dilakukan pengecekan memang sudah dibangun dan sudah dipagari oleh warga.
"Ternyata memang ada yang mengklaim sebagai pendiri lahan, pendiri masyarakat dan sebagainya," katanya.
"Tetapi setelah kita cocokkan dengan data di BPKAD bidang aset, ternyata itu tercatat sebagai aset kita. Sehingga tadi kami turun untuk melakukan pengembalian fungsi," tambahnya.
Dia mengungkap bahwa lahan tersebut merupakan miliki Dinas Pendidikan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan dan Kadis Pertanahan untuk penanganan selanjutnya.
"Insyaallah akan tetap dimasukkan ke anggaran pemagaran, karena gedung tersebut kan pengelolaannya Dinas Pendidikan. Kami sudah koordinasi tadi kadis pendidikan, dan melaporkan semuanya ke Kadis Pertanahan," bebernya.
(hsr/hsr)