Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN yang berpihak.
"Sanksi tegas nanti dilihat, BPKSDM jelas sekali, ada aturan, sampai sanksi penurunan pangkat, pemecatan ada, ingat dulu camat-camat yang terlibat, itukan dipecat," kata Danny kepada wartawan usai deklarasi di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (13/11/2023).
Danny mengatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Makassar. Namun dia menegaskan sanksi akan diberikan kepada setiap ASN yang melanggar sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas sekali, sanksi sudah diatur oleh UU, jadi tentunya ada sanksi yang diberikan," ujarnya.
Dalam deklarasi netralitas itu, Danny menekankan ASN merupakan pegawai yang melekat. Sehingga ASN tidak dibolehkan untuk berpihak sekalipun pada hari libur.
"Ternyata ASN itu melekat pada badan, tidak kenal waktu, tidak kenal Sabtu-Minggu walaupun kenal hak pilih, itu pertama dulu, kita harus punya garis yang jelas soal itu," ungkapnya.
"Jangan sampai ada konflik interes, termasuk keluarganya yang maju di Pilkada atau di Pileg," imbuhnya.
Danny juga mengungkapkan masyarakat akan ikut berpartisipasi mengawasi ASN dalam pesta demokrasi nanti. Sehingga masyarakat juga bisa melaporkan ASN jika terindikasi melanggar netralitas.
"Laporan masyarakat, saya lancar laporan masyarakat, punya struktur masyarakat kita bukan hanya RT/RW, kita punya Bassi Barania, punya dewan lorong, punya lokal influencer, itu banyak yang melapor ke saya," pungkasnya.
(asm/ata)