KPU Sulsel Disorot Loloskan Partai Ummat gegara Caleg Perempuan Kurang 30%

KPU Sulsel Disorot Loloskan Partai Ummat gegara Caleg Perempuan Kurang 30%

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 10 Nov 2023 17:27 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Ilustrasi KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat sorotan gegara meloloskan Partai Ummat untuk Pileg DPRD Sulsel 2024. Pasalnya Partai Ummat Sulsel disebut tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%.

"KPU seharusnya mendiskualifikasi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut karena tidak memenuhi persyaratan pengusulan/pengajuan bakal calon," ujar Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Titi Anggraini kepada detikSulsel, Jumat (10/11/2023).

Data yang dihimpun dari DCT yang diumumkan KPU Sulsel, kuota perempuan Partai Ummat Sulsel hanya 29,03%. Titi menyebut ketentuan kuota 30% perempuan itu diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merincikan regulasi itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023. Kata Titi KPU telah menjalankan aturan kuota 30% perempuan ini pada Pemilu 2014 dan 2019.

"Sanksi diskualifikasi sejatinya telah dipraktekkan KPU atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar calon pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019," katanya.

ADVERTISEMENT

Bahkan Titi menegaskan jika tidak menaati ketentuan pencalonan keterwakilan perempuan, maka KPU tidak menjaga dan menegakkan agenda demokrasi negara. Itu juga ditegaskan dalam Putusan DKPP Nomor 110/2023.

"Selain itu, pembiaran atas hal tersebut merupakan pelanggaran administratif pemilu," katanya.

Lebih lanjut, kata Titi, pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017.

"Hal itu bisa dibiarkan dan jika tidak koreksi, maka daftar calon bisa tidak sah. Pada akhirnya, masalah berlarut-larut dan bisa berbuntut gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya berdalih pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi daftar calon anggota legislatif yang diajukan sesuai prosedur. Adapun soal aturan kuota 30% KPU secara kelembagaan telah menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Itu kan putusan Mahkamah Agung dalam proses, prosesnya kan sudah berjalan. Kita sudah lakukan vermin (verifikasi administrasi) terhadap calon yang diajukan. Pada prinsipnya sudah ditindaklanjuti," ujar Adiwijaya ketika dihubungi detikSulsel, Jumat (10/11).

"Itu memang kewenangan kita sebagai pelaksana tentu dasar kita regulasi yang ada. Kita sudah berjalan sesuai itu. Pada prinsipnya kita telah melanjuti putusan MA itu," tambahnya.

Adiwijaya menjelaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 tentang uji materi terkait pasal 8 ayat (2) itu sudah ditindaklanjuti dengan surat KPU RI dengan surat dinas bernomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023.

"Surat itu ditujukan kepada partai politik untuk mempedomani putusan Mahkamah Agung Nomor 24 itu. Sehingga secara kelembagaan KPU telah menindaklanjuti putusan MA itu," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads