KPU Makassar Bentuk Tim Pemeriksa terkait 8 PPK-PPS Diduga Langgar Etik

KPU Makassar Bentuk Tim Pemeriksa terkait 8 PPK-PPS Diduga Langgar Etik

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 15:25 WIB
Ketua KPU Makassar Farid Wajdi.
Foto: Ketua KPU Makassar Farid Wajdi. (Andi Nur Isman/detikSulsel)
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rapat pleno terkait 8 anggota PPK dan PPS yang diduga melanggar etik. Hasilnya, KPU Makassar memutuskan membentuk tim pemeriksa.

"Saat ini kami sudah pleno untuk tindak lanjutnya. Tindak lanjutnya saat ini kami sudah membentuk tim pemeriksa, prosedurnya kayak begitu ada SPIP (sistem pengadilan internal pemerintah)," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat dihubungi detikSulsel, Kamis (9/11/2023).

Faridl mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang internal itu akan digelar. Namun dia memastikan sidang akan dilakukan secepatnya setelah ada hasil konsultasi dari KPU Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasinya baru kami dapat 2 hari yang lalu, dan secepatnya akan dipanggil. Saat ini juga teman-teman masih ada yang konsultasi ke KPU Provinsi," jelasnya.

"Ini kan sama dengan kasus yang Tamalate itu, ada beberapa hal yang butuh dijelaskan lebih detail oleh (KPU) provinsi. Kita juga menunggu hasil konsultasinya. Kalau dulu yang Tamalate rekomendasinya dia jelas. Karena ini tidak menyebut makanya kita konsultasikan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan anggota PPS dan PPK Ujung Pandang. Bawaslu mempersilakan KPU Kota Makassar memberikan sanksi.

"Kita belajar dari kasus kemarin yang Tamalate yang di DKPP itu, ada proses lanjutan yang akan dilakukan oleh teman-teman di KPU. Kami hanya mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, Rabu (8/11).

Dede menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran dan menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 8 adhoc KPU Makassar itu. Selanjutnya KPU Makassar akan menggelar sidang memutuskan sanksi untuk mereka.

"Yang jelas kami menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Urusan penentuan sanksi itu kewenangan dari teman-teman KPU. KPU akan panggil mereka itu dalam sidang,"katanya.




(asm/ata)

Hide Ads