Janji PLN Sulselrabar Beri Kompensasi Kerugian Warga Imbas Pemadaman Listrik

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 09:30 WIB
Foto: Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) berjanji akan memberikan kompensasi kerugian kepada warga. Kompensasi ini diberikan imbas pemadaman listrik bergilir yang sering terjadi belakangan ini.

Hal itu diungkapkan oleh pihak PLN usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Makassar pada Rabu (8/11) siang. PLN menyebut kompensasi itu memang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM terkait mutu pelayanan.

"Terkait kompensasi itu, PLN senantiasa mengikuti peraturan perundangan yang ada di dalam Permen ESDM nomor 18 tahun 2019. Saya kira itu terbuka, bisa langsung dicek," ujar Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Rabu (8/11/2023).


Ahmad mengatakan kompensasi terkait mutu layanan PLN tidak sebatas pemadaman lampu belaka. Melainkan banyak indikator lainnya yang juga dapat dicek di dalam aturan tersebut.

"Jadi dia bentuknya ada di dalam, masing-masing pelanggan itu kan tentunya, ini kan kompensasinya terkait mutu pelayanan. Jadi tingkat mutu layanan itu bukan hanya jumlah padamnya saja. Atau berapa lama padam," bebernya.

"Ada beberapa mutu layanan yang diatur dalam situ. Intinya beda-beda. Jadi bisa dicek di situ, di peraturan menterinya," sambung Ahmad.

Selain itu, dia juga menjelaskan kompensasi mutu layanan PLN ini dapat disediakan secara terbuka. Sehingga masyarakat dapat melakukan perhitungan secara langsung terkait kompensasi tersebut.

"Bisa dipelajari juga bagaimana perhitungan kompensasinya," sebutnya.

Ahmad mengatakan saat ini sudah ada pelanggan yang akan diberikan kompensasi tersebut. Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut kategori pelanggan seperti apa yang akan mendapatkan kompensasi itu.

"Terkait kompensasi, untuk bulan ini memang sudah ada yang akan dibayarkan. Karena memang sudah memenuhi target mutu pelayanan," sebutnya.

Dia kemudian menjelaskan standarisasi terkait pemberian kompensasi itu. Ahmad mengatakan kompensasi akan diberikan kepada pelanggan yang terkena 7 kali pemadaman dalam sebulan.

"Jadi yang ditetapkan di Permen ESDM itu adalah 7 jam nyala atau 7 kali padam dalam sebulan," ucapnya.

Sehingga, menurut Ahmad untuk bulan Oktober 2023, pelanggan yang telah mendapatkan kompensasi telah ditentukan. Kompensasi ini berupa potongan 35 persen dalam tagihan listrik mereka.

"Nah dalam bulan Oktober ini, sudah ada beberapa memang yang memenuhi standar untuk dikompensasi. Kompensasi itu, untuk pelanggan yang non subsidi, itu 35% terhadap KwH limit. KwH limit itu otomatis terhitung di kami punya program P2PST. Dan nanti akan secara otomatis terpotong di pembayaran mereka," ungkapnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, kompensasinya berupa pemberian token listrik. Token listrik ini juga akan diberikan otomatis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian untuk pelanggan prabayar, itu otomatis mendapatkan token," tutur Ahmad.

PLN Sebut Pemadaman Bergilir gegara El Nino

Ahmad kemudian menuturkan pemadaman listrik bergilir disebabkan oleh faktor cuaca yang diakibatkan oleh El Nino yang berkepanjangan. Kekeringan itu pun berimbas pada kinerja PLTA yang ada di Sulsel.

"Kalau pemadaman yang dilakukan itu juga sudah diatur juga menjadi syarat dan ketentuannya. Kalau ini tentunya kita tidak bisa menghindari bahwa kejadian ini salah satu penyebabnya adalah fenomena El Nino yang berkepanjangan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia sangat berharap musim hujan segera tiba. Menurut Ahmad, musim hujan akan membantu pasokan listrik UID Sulselrabar dapat kembali normal seperti semula.

"Harapan kami sebelum akhir tahun ini bisa semuanya beroperasi. Jika tidak ada halangan dan tidak ada kendala. Kemudian hujan juga bisa segera turun di daerah-daerah sungai," pungkasnya.

Simak DPRD Makassar Ungkap PLN Beri Kompensasi di halaman selanjutnya...




(ata/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork