SMP Negeri 1 Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah membangun water closet (WC) atau toilet senilai Rp 495,2 juta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pangkep menegaskan proyek itu dibangun sesuai aturan pemerintah pusat.
Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pangkep, proyek itu bernama pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya di SMPN 1 Bungoro. Nilai pagu paketnya Rp 495.228.000 yang masa kontrak pengerjaannya hingga Desember 2023.
"Jadi dana yang hampir sekitar Rp 500 juta itu terdiri dari tiga paket. Jadi juknisnya ada, yang mengatur tentang pembangunan toilet itu ada, kita tidak boleh keluar dari situ," tegas Kepala Disdikbud Pangkep Sabrun Jamil kepada detikSulsel, Rabu (8/11/2023).
Sabrun menegaskan pembangunan toilet atau jamban itu mengacu petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbudristek. Spesifikasi bangunannya hingga rencana anggaran biaya (RAB) diatur lewat regulasi tersebut.
"Kita tidak boleh keluar dari situ (pagu). Pagu alokasi itu pusat yang berikan, desainnya ada yang harus ada seperti ini RAB-nya sekian," tuturnya.
Dia mengungkapkan anggaran pembangunan toilet tersebut tercantum dalam APBD Kabupaten Pangkep Tahun 2023. Namun sumbernya dari pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK).
"Toilet itu di SMP Negeri 1 Bungoro itu merupakan dana alokasi khusus dari pusat, tapi itu kan dana masih melekat di badan tubuh APBD Kabupaten Pangkep," ujar Sabrun.
Dia melanjutkan, nominal anggaran DAK untuk pembangunan toilet itu ditentukan pemerintah pusat. Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang ada.
"Alokasi pagunya ini paket ditentukan oleh pusat karena ini adalah DAK. Mekanisme dana untuk alokasi khusus itu transferan dari pusat berdasarkan alokasi pagu," ungkapnya.
"Itu dana turun terealisasi tiap tahap, pertama itu uang muka, ketika memulai pekerjaan setelah direviu oleh inspektorat kemudian nanti ada tahap kedua dan ketiga," sambung Sabrun.
Sabrun mengungkapkan alokasi DAK untuk proyek toilet itu mempertimbangkan berdasarkan kondisi sekolah, baik jumlah guru, siswa dan sarana prasarana yang ada. Hal ini mengacu dari data pokok pendidikan (dapodik).
"Untuk jamban, penarikan datanya itu berdasarkan jumlah siswa, siswa yang ada di sekolah tersebut, kemudian oleh pusat Kemdikbudristek, Bappenas dan Kementerian Keuangan yang (pertimbangkan), oh, untuk khusus SMPN 1 Bungoro itu butuh jamban 3 unit, 3 paket," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/ata)