Jimly Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Imbas Putusan MKMK: Urusan Politik DPR

Jimly Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Imbas Putusan MKMK: Urusan Politik DPR

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 04 Nov 2023 21:30 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie buka suara soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) imbas putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Jimly menyebut polemik tersebut merupakan urusan politik di DPR.

"Itu urusan politik di DPR. Boleh aja dimakzulkan Presiden, banyak sekali alasan Presiden dimakzulkan," ujar Jimly Asshiddiqie kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (4/11/2023).

Jimly lantas menyinggung soal pencopotan Aswanto dari hakim MK. Dia menegaskan pemberhentian Aswanto saat itu dianggap tidak sah namun keputusannya tetap dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kemarin kan saya sudah ribut. Hakim Aswanto diberhentikan, karena alasan recalling. Itu tidak sah.
Tapi Presidennya menjalankan, karena alasannya DPR sudah memutus," tuturnya.

Dia mengaku polemik pemberhentian Aswanto sudah dikomunikasikan ke Menko Polhukam Mahfud Md. Jimly menyebut muruah MK harus dijaga.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah bilang Menko ini salah. Anda (Mahfud) sebagai mantan Ketua MK, harus melindungi MK. Tapi dia tidak berhasil, sekarang jadi cawapres pula. Itu alasan untuk impeachment (pemakzulan) berat," ucap Jimly.

"Jadi kalau soal hukum kayak begitu yang benar adalah benar. Salah adalah salah. Tapi urusan politik itu di DPR. Apa mungkin Presiden Jokowi di-impeach," jelasnya.

Jimly mengatakan pemakzulan akan sulit dijalankan ketimbang mengubah Undang-Undang Dasar. Dia lantas menyebutkan beberapa pertimbangannya.

"Impeachment itu lebih sulit dari perubahan UUD, kuorumnya harus 2/3, kemudian keputusannya 3/4. Maka tidak mungkin impeachment dilakukan menjelang Pemilu, tapi dinamika di DPR, biarin aja," tegas Jimly.

Diketahui, wacana pemakzulan Jokowi mengemuka usai anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan batas usia capres-cawapres. Belakangan hak angket itu disebut-sebut menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Jokowi.

"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton dalam rapat paripurna DPR di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari detikNews, Selasa (31/10).

Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres-cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," katanya.

"Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads