Danny Mau Mundur dari Ketua TPD Ganjar-Mahfud, Bawaslu Makassar Singgung PKPU

Danny Mau Mundur dari Ketua TPD Ganjar-Mahfud, Bawaslu Makassar Singgung PKPU

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 30 Okt 2023 13:57 WIB
Kantor Bawaslu Makassar
Kantor Bawaslu Makassar. Foto: detikcom
Makassar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merespons rencana Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mundur dari jabatan Ketua Tim Pemenangan (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu menyebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kepala daerah hanya dilarang menjadi ketua tim kampanye.

"Bukan ketua pemenangan yang dilarang tapi ketua tim kampanye. Tim kampanye dalam PKPU ini disebut, tetapi yang disebut adalah pelaksana kampanye, sehingga harus dilihat aturan lain baru ditarik kesimpulan," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Senin (30/10/2023).

Dede menjelaskan pelaksana kampanye pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Sementara, larangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye diatur dengan jelas dalam pasal 64 PKPU nomor 15 tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye. Itu diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, pasal 64," ujarnya.

Lebih lanjut Dede menerangkan ketua tim kampanye yang dimaksud adalah mereka yang telah mendapat surat keputusan (SK) sebagai tim kampanye dan disetorkan ke KPU oleh peserta pemilu. SK tim kampanye tersebut disetorkan sebelum memasuki masa kampanye.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya spesifik soal rencana Danny Pomanto mundur dari ketua TPD Ganjar-Mahfud, Dede enggan berkomentar. Dia mengaku tak mau berandai-andai dengan keputusan tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal itu (Danny). Saya tidak bisa berandai-andai sanksinya bagaimana atau seperti apa, di situ jelas, gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye," ucapnya.

Diketahui, dalam PKPU itu juga diatur bahwa pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) di PKPU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Danny Pomanto akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua TPD capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Danny mengatakan pengunduran diri itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan kan disuruh pilih saya mundur dari wali kota atau kemungkinan saya resign dari situ. (Saya akan mundur tapi) tetap berperan, tapi tidak boleh jadi ketua," kata Danny kepada wartawan, Senin (30/10).

Danny mengaku pengunduran dirinya sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel untuk menghindari masalah di kemudian hari. Apalagi ada aturan bahwa kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan di Pilpres.

"Daripada nanti bermasalah, kita kasih yang muda-muda. Sudah disepakati kemarin, saya dipanggil ke pusat," ujarnya.




(asm/nvl)

Hide Ads