Senat UMI Makassar mengungkap alasan sehingga Basri Modding diusulkan dipecat dari jabatan rektor imbas temuan dugaan penyelewengan dana Rp 28 miliar. Yayasan Wakaf UMI Makassar selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Pertimbangannya itu karena pengawas yayasan wakaf sudah menyampaikan hasil audit di hadapan rapat senat," ujar Plt Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman kepada detikSulsel, Minggu (29/10/2023).
Sufirman mengatakan pengawas Yayasan Wakaf UMI juga telah melampirkan berita acara pemeriksaan keuangan terhadap Basri Modding. Dia menyebut tim audit pun menemukan adanya kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga telah melampirkan berita acara audit. Pada intinya tim audit pengawas yayasan wakaf UMI menemukan adanya kerugian," ungkapnya.
Dia kemudian menjelaskan, hasil temuan dari tim audit tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan Basri dari jabatan Rektor. Sufirman menuturkan hal tersebut sesuai dengan berita acara audit pengawas Yayasan Wakaf UMI.
"Jadi, ada temuan (dari) tim audit pengawas yayasan UMI. Di sini, hasil temuannya dikatakan, temuan audit pengawas Yayasan Wakaf UMI dapat dijadikan dasar dan alasan pemberhentian tetap Saudara Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI periode 2022-2026," tuturnya.
Di satu sisi, Sufirman menuturkan Senat Universitas pun menerima hasil temuan tersebut. Sehingga menurutnya, sudah cukup alasan untuk memberhentikan Basri Modding dari jabatan Rektor UMI.
"Nah, Senat Universitas menyetujui bahwa dengan temuan audit tersebut, maka cukup alasan untuk dijadikan memberhentikan secara tetap oleh pengurus yayasan," tegasnya.
Di sisi lain, dia juga menjelaskan Rp 28 miliar yang dikembalikan oleh Basri beberapa waktu lalu merupakan temuan yang belum final hasilnya. Sehingga waktu itu, pengawas Yayasan Wakaf UMI meminta agar Basri mengembalikannya.
"Jadi begini, yang Rp 28 M itu kan sebetulnya pengembalian. Sebelum adanya hasil final. Kalau yang Rp 28,581 sekian itu (28 M), setelah pengawas yayasan menyurati agar selisih antara nilai proyek dan nilai penggunaan anggaran itu dikembalikan," urai Sufirman.
Diketahui, Basri Modding saat ini masih berstatus sebagai Rektor UMI nonaktif Makassar. Basri diberhentikan sementara sembari dilakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan dugaan penyelewengan dana.
Sebelumnya diberitakan, usulan pemecatan terhadap Basri Modding mengemuka dalam rapat senat UMI Makassar, Sabtu (28/10). Rekomendasi itu kemudian diberikan kepada Yayasan Wakaf UMI Makassar untuk ditindaklanjuti.
"Jadi senat universitas tidak memecat dan memberhentikan, hanya memberi pertimbangan berdasarkan hasil temuan audit dari pengawas," ucap Sufirman.
Dia melanjutkan senat sudah memberikan usulan pemecatan tersebut. Saat ini pemberhentian Basri Modding menunggu surat keputusan (SK) dari Yayasan Wakaf UMI.
"Saat ini secara formal dalam bentuk SK, itu belum diberhentikan," imbuhnya.
(sar/asm)