Bapenda Makassar Tertibkan 500 Baliho Caleg Bikin Jalan Protokol Semrawut

Bapenda Makassar Tertibkan 500 Baliho Caleg Bikin Jalan Protokol Semrawut

Rania Al-Syam - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 14:15 WIB
Bapenda Kota Makassar menertibkan 500 baliho caleg.
Bapenda Kota Makassar menertibkan 500 baliho caleg. Foto: (Dok.Istimewa)
Makassar -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menindaklanjuti surat imbauan terkait pemasangan baliho caleg-capres yang membuat kota menjadi semrawut. Bapenda menertibkan 500 baliho atau reklame.

"Jadi kemarin itu ada penertiban, tiap seluruh ruas jalan-jalan protokol Kota Makassar dan beberapa wilayah yang tidak diperbolehkan," kata Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Paggara kepada detikSulsel, Rabu (25/10/2023).

Firman mengatakan penertiban dilakukan pada Selasa (24/10) sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Dalam penertiban tersebut, Bapenda mengerahkan 100 personel yang teridiri dari Satpol PP dan aparat pemerintah kecamatan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada sekitar 500, bukan titik sebenarnya, 500 reklame yang ditemukan. Itu yang kita amankan," ujar Firman.

Bapenda Kota Makassar menertibkan 500 baliho caleg.Bapenda Kota Makassar menertibkan 500 baliho caleg. Foto: (Dok.Istimewa)

Dia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada setiap parpol untuk menertibkan baliho-balihonya hingga Senin (23/10) lalu. Namun karena baliho tak kunjung diturunkan, maka Pemkot Makassar melakukan penertiban.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan ini juga sudah diimbau kepada seluruh partai-partai, untuk menertibkan sendiri, dikasih waktu kemarin," bebernya.

Kendati begitu, Firman memastikan tidak ada riak-riak buntut penertiban baliho ini. Dia mengatakan proses penertiban berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah tidak ada riak-riak atau bagaimana kepada pihak Bapenda Makassar, karena mereka sudah diberikan kesempatan itu untuk anu (tertibkan) sendiri. Alhamdulillah berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan penertiban dilakukan dengan membawa semua perangkat pada baliho kampanye. Firman menyebut pihak yang ingin mengambil kembali baliho yang ditertibkan juga diperbolehkan.

"Langsung dicabut sama bambunya, kita taruh di kantor, kalau ada yang mau ambil di kantor silakan ambil," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar bakal menertibkan baliho atau alat peraga kampanye caleg hingga capres yang kini mejeng di berbagai sudut kota. Pemkot sudah menyurati parpol untuk menertibkannya hingga 23 Oktober.

Surat tersebut dikeluarkan Pemkot Makassar melalui Sekretariat Daerah dengan nomor 973/28/HIM/Bapenda/X/2023. Melalui surat tersebut, Pemkot Makassar mengimbau parpol untuk segera menertibkan baliho yang ada.

"Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh," ujar Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra kepada detikSulsel, Rabu (18/10).

Firman menegaskan akan menertibkan baliho hingga spanduk parpol hingga tenggat waktu yang diberikan yakni 23 Oktober 2023. Sementara ini, dia mengaku masih memberikan imbauan kepada setiap parpol.

"Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu," ucapnya.




(asm/sar)

Hide Ads