Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan pengambilalihan Pasar Butung tidak perlu melalui pengadilan sebagaimana yang disoroti pengelola lama, KSU Bina Duta. Pihaknya menegaskan pasar tersebut kini sudah dikelola Perumda Pasar Makassar Raya.
"Saya jelaskan bahwa eksekusi (lewat pengadilan) dalam hal ini itu tidak diperlukan. Kenapa, (karena) tidak pernah mereka menggugat bahwa kalau PD Pasar masuk harus digeser ke luar, itu tidak ada," ucap Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini di Balai Kota Makassar, Selasa (24/10/2023).
Pihaknya pun mengaku heran atas KSU Bina Duta. Dia menegaskan Pasar Butung Makassar merupakan aset milik Pemkot Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dia katakan mau dieksekusi, apanya yang mau dieksekusi? ini miliknya pemerintah," tuturnya.
Fanny menekankan saat ini Pasar Butung Makassar sudah dikelola Perumda Pasar Makassar Raya. Pihaknya pun balik meminta pihak KSU Bina Duta melakukan gugatan jika keberatan.
"Kalau mereka melakukan gugatan hukum dan blablabla, oh itu silakan kami tidak melarang, tetapi untuk pengelolaan sekarang murni PD Pasar," tegas Fanny.
Sementara Kabag Hukum Setda Kota Makassar Daniati mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan kepengelolaan Pasar Butung Makassar. Daniati menegaskan sengketa hukum di pasar itu bukan sengketa kepemilikan hak.
"Bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.
Daniati juga menegaskan jika pengelolaan Pasar Butung kini di bawah tanggung Perumda Pasar Makassar Raya. Hal ini setelah dilakukan pemutusan kerja sama dengan PT Haji La Tunrung L&K lalu diserahkan ke Pemkot Makassar.
"Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya dan Koperasi Bina Duta dan Pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung," tuturnya.
Daniati menegaskan KSU Bina Duta kini tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan pasar Butung. Dia kembali menegaskan kewenangan pengelolaan ada pada PD Pasar.
"Bahwa segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi Kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar," tegas Daniati.
Sebelumnya diberitakan, KSU Bina Duta menolak sosialisasi kepengelolaan Pasar Butung Makassar yang dilakukan Pemkot Makassar. Pihaknya keukeuh menolak pengambilalihan pengelolaan pasar tersebut karena tidak ada eksekusi dari pengadilan.
"Belum ada eksekusi pengadilan," kata Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tajudding Rahman kepada wartawan usai rapat di Balai Kota Makassar, Selasa (24/10).
Tajudding turut menyoroti pengambilalihan Pasar Butung Makassar yang dieksekusi pihak Kejari Makassar. Padahal menurutnya, sengketa yang dianggap masuk ranah perdata ini yang seharusnya ditindaklanjuti di pengadilan.
"Saya sudah bilang kalau perkara perdata itu tugasnya pengadilan yang eksekusi, bukan kejaksaan. Kalau ada terdakwa, atau orang terpidana itu kejaksaan yang eksekusi, bukan barang kalau jaksa yang eksekusi itu orang nah. Dan itu suratnya jaksa pendapat hukum bukan perintah eksekusi," imbuhnya.
(sar/nvl)