Pemkab Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) di jalan dan yang dipaku di pohon. Satpol PP telah mencopot 21 baliho caleg.
"Iya banner caleg yang banyak kita tertibkan yang dipaku di pohon," ujar Kasi Sumber Daya Aparatur dan Kerjasama Satpol PP Kabupaten Luwu Timur Al Munir Idris kepada detikSulsel, Senin (23/10/2023).
Al Munir mengatakan pihaknya telah mencopot 21 baliho caleg. Terbanyak berada di wilayah Kecamatan Malili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"21 yang kita tertibkan itu ada spanduk, baliho dan banner caleg dan paling banyak itu di wilayah Kecamatan Malili," terangnya.
Al Munir menegaskan baliho caleg tersebut melanggar aturan sehingga ditertibkan. Pihaknya akan terus melakukan penertiban baliho caleg yang melanggar peraturan daerah nomor 9 tahun 2014.
"Ini berdasar pada Perda no 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya.
Dia pun mengimbau agar para caleg tidak memasang baliho di tempat yang tidak seharusnya. Dia pun menegaskan balihon yang melanggaran akan langsung dicopot.
"Diingatkan agar Caleg tidak asal pasang, ikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan, kalau melanggar pasti akan kami tertibkan," tegasnya.
(hsr/hsr)