Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sempat diusulkan sebagai salah satu calon Pj Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pengganti Taufan Pawe. Belakangan nasib Hatta di ujung tanduk lantaran tersandung kasus korupsi di Kementan hingga dijadikan tersangka oleh KPK.
DPRD Parepare menetapkan Hatta sebagai salah satu calon Pj Wali Kota yang diusulkan ke Kemendagri pada awal September lalu. Selain Hatta, ada dua nama lain yang diusul yakni Inspektur merangkap Pj Sekda Kota Parepare Muh Husni Syam dan Direktur RSUD Andi Makkasau dr Renny Anggraeny Sari.
"Waktu itu yang terkirim usulan lima fraksi (memilih Hatta). Jadi kan ada 6 fraksi di DPRD Parepare, 5 fraksi di antaranya ada namanya Pak Hatta," kata Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaharuddin mengungkapkan proses di Kemendagri untuk penentuan Pj Wali Kota Parepare telah mengerucut ke tiga nama. Namun ia mengaku belum mengetahui detail tiga nama yang kini masuk tahap akhir penentuan.
"Saya dapat informasi ini sudah tahap akhir. Sudah 3 besar," imbuhnya.
Dia juga enggan berspekulasi terkait ada tidaknya nama Hatta dalam tiga besar tersebut. Kaharuddin menegaskan DPRD Parepare menyerahkan keputusan nasib Hatta ke Kemendagri.
"Persoalan prosesnya sudah di pusat, jadi kami serahkan ke pusat (terkait penentuan penjabat Wali Kota Parepare)," kata Kaharuddin.
Kaharuddin menegaskan tak bisa serta merta mencoret atau melakukan pengusulan ulang usai Hatta ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi DPRD Parepare telah mengirim nama usulan calon jauh sebelum yang bersangkutan terlibat kasus hukum.
"Tidak mungkin kita coret karena sudah lama kita kirim. Sudah lama terkirim baru ada kasusnya," kata dia.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hatta Tersangka KPK
Muhammad Hatta merupakan salah satu pejabat yang terseret dalam kasus korupsi di lingkup Kementan. Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah mengumumkan tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut. KPK menyebut sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut," kata Johanis Tanak, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (11/10).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ungkap
Diketahui, KPK membagi tiga klaster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga klaster itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.