Delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang
"Iya yang melapor itu kuasa hukumnya PT WIN," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada detikcom, Minggu (15/10/2023).
Pihak PT WIN membuat laporan polisi terhadap 8 warga tersebut pada Kamis (28/9). Polisi kemudian melayangkan panggilan ke para terlapor untuk menyampaikan klarifikasi pada Senin (16/10) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya saya mau mediasi 8 orang ini tapi mereka tidak datang. Jadi sekarang saya mau klarifikasi," ungkapnya.
Koordinator Warga Torobulu, Ruhima menyebut ada 8 warga yang dilaporkan ke polisi setelah mereka menggelar aksi penolakan di lokasi tambang PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel, Sultra, Rabu (27/9). Namun baru 2 orang yang dipanggil polisi.
"Iya ada 8 orang yang dilaporkan tapi kayaknya baru 2 orang yang ada panggilannya," kata Ruhima.
Ruhima mengatakan aksi itu dilakukan karena kesepakatan oleh pemerintah kecamatan bersama warga dilanggar oleh PT WIN. Di mana PT WIN tetap melakukan penambangan di lokasi padahal sudah diminta untuk menghentikan aktivitas tambang untuk sementara.
"Habis dimediasi pak camat sama-sama warga dan perusahaan untuk dilarang beraktivitas dulu. Tapi dua harinya mereka menambang, nah warga pergilah menahan (alat berat PT WIN)," ujar dia.
Namun setelah beberapa hari, lanjut Ruhima, warga mendapatkan informasi adanya laporan polisi. Delapan warga dipanggil untuk dimediasi, tapi tidak datang.
"Pernah memang kita dipanggil ke kantor polisi tapi itu waktu kenapa harus di Polres untuk mediasi, kita minta turun ke Torobulu, nah katanya (polisi) mau turun,"bebernya.
(hsr/ata)