KPK memanggil mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus dugaan korupsi di Kementan diketahui telah naik ke tingkat penyidikan.
Dilansir dari detikNews, pemanggilan SYL tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan SYL akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok (hari ini) Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI)," sambungnya.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK. SYL Sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," jelas Ali.
Ali berharap SYL bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan SYL dilakukan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi di Kementan.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," ujar Ali.
detikcom telah menghubungi tim pengacara SYL terkait panggilan di KPK, tapi belum ada tanggapan yang diberikan.
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan perkara korupsi di Kementan. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan siapa tersangkanya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan. Lokasi yang digeledah itu antara lain rumah dinas SYL di Jakarta dan rumah pribadi SYL di Makassar. KPK juga menyita uang serta mobil dari rumah SYL.
Selain itu, ada sembilan orang yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya SYL.
(hsr/sar)