Sebanyak 20 warga Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat diamankan polisi saat demo di kebun sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) telah dibebaskan. Mereka dibebaskan atas jaminan dari anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran dan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
"Alhamdulillah setelah dilakukan pertemuan baik dengan aparat dan 20 masyarakat yang diamankan, semua sepakat untuk dibebaskan. Kita berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Bapak H Agustiar Sabran yang turun langsung serta menjadi penjamin bagi 20 warga Bangkal untuk dibebaskan," ujar aktivis pemuda Kalteng Gahara Ramadan dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Sementara itu, Kadis Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri juga membenarkan terkait proses pembebasan 20 warga Bangkal. Usai mengantar 20 warga yang dibebaskan, Gubernur Kalteng juga akan langsung mendatangi rumah duka salah satu warga yang tewas tertembak saat kericuhan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, untuk warga sudah dibebaskan dan mediasi telah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya juga baik. Saat ini kita sedang menuju Desa Bangkal bersama Bapak Gubernur H Sugianto Sabran untuk mengantar warga, rencana setelah itu Bapak Gubernur Kalteng dan rombongan akan ke rumah duka," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji turut membenarkan pembebasan 20 warga yang sempat ditahan. Meski begitu mereka nantinya tetap harus menjalani wajib lapor ke Polres Seruyan.
"(Mereka) tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor dengan jaminan pak Gubernur," terangnya.
Lanjutnya, 5 orang yang terindikasi narkoba juga turut dibebaskan. Sebab kelimanya diketahui hanya sebagai pengguna.
"Dikembalikan (juga) karena dia sebagai pengguna tetapi akan tetap dilakukan pendalaman untuk pengungkapan narkobanya," jelas Erlan.
Diketahui 20 warga yang ditahan oleh aparat sempat dititipkan di tahanan di Mako Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Proses pembebasan mereka dilakukan siang ini, Senin (9/10) usai Pemprov Kalteng dan pihak kepolisian melakukan rapat konsolidasi.
(asm/ata)