Bea Cukai Sasar Toko Kelontong di Palopo Razia Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Sasar Toko Kelontong di Palopo Razia Peredaran Rokok Ilegal

M Riyas - detikSulsel
Sabtu, 07 Okt 2023 22:47 WIB
Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Palopo menggelar razia rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Palopo menggelar razia rokok ilegal. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Malili menggelar razia peredaran rokok ilegal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penertiban itu menyasar sejumlah warung atau toko kelontong di sembilan kecamatan.

Razia yang melibatkan Satpol PP Palopo tersebut berlangsung sejak awal Oktober 2023. Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua ini rencananya akan digelar hingga 30 Oktober mendatang.

"Iya benar, dilaksanakan melalui sinergi dengan Pemkot dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal," ujar Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Malili, Arya Milenio kepada wartawan, Sabtu (7/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menjelaskan tingkat peredaran rokok ilegal tergolong rendah. Namun petugas memaksimalkan pengawasan lantaran masih ada sejumlah toko atau kios yang dianggap memperjualbelikan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi.

"Apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan kepada pihak toko atau pemiliknya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Arya menambahkan operasi ini sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar menyetop memperjualbelikan rokok ilegal karena merugikan negara.

"Selain penindakan juga diberikan sosialisasi kepada toko atau kios agar tidak menjual rokok ilegal, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara serta rokok tersebut juga bisa membahayakan kesehatan," tambah Arya.

Pihaknya pun akan menyita rokok ilegal yang dijual di warung-warung. Bea Cukai Malili juga akan memberikan teguran kepada pemilik toko yang kedapatan menjual barang ilegal.

"Apabila ditemukan rokok ilegal, akan diberikan surat penindakan berupa penyitaan barang kepada pihak toko atau pemiliknya," ucapnya.

Arya mengaku warga yang memperjualbelikan rokok ilegal berpotensi dikenakan pidana. Atas hal itu, dia mengingatkan agar warga utamanya pemilik toko yang sebelumnya pernah diberikan teguran.

"Apabila masih menjual dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai pasal 54," tegas Arya.

Sementara Sekretaris Satpol PP Palopo Adi Saiful menambahkan razia ini digelar di sembilan kecamatan Palopo. Dia menyebut sudah ada sejumlah rokok yang disita dalam operasi tersebut.

"Untuk hari pertama sudah ada temuan beredarnya rokok ilegal dan sudah disita," ungkap Adi.

Adi tidak menyebut total temuan yang sudah disita dan diamankan Bea Cukai. Namun dia menegaskan pihaknya mendukung operasi rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Malili.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads