Wakil Ketua DPRD Barru Kamil Ruddin dicopot DPP Golkar dari jabatannya. Pencopotan dilakukan lantaran Kamil dianggap minim prestasi selama menjabat.
"Sudah ada persetujuan (pencopotan) dari DPP," kata Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki Wadeng kepada detikSulsel, Kamis (5/10/2023).
Marzuki mengatakan proses pencopotan tersebut telah melalui sejumlah proses evaluasi di DPD II Golkar Barru. Hasilnya, yang bersangkutan dinilai layak dicopot karena minim prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya begitu, DPD II Golkar Barru menyampaikan alasan-alasan mengapa mau mengganti. Sesuai dengan usulan dari catatan-catatan, prestasinya Pak Kamil di DPRD Barru yang tidak terlalu menggembirakan," jelasnya.
Proses pencopotan Kamil sebagai Wakil Ketua DPRD Barru dilakukan selama hampir setahun. Sehingga kata Marzuki, proses pencopotan sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Lama kita pelajari. Beberapa kali kita konsultasi dengan pengurusnya (DPD II Golkar Barru) dan keputusan akhirnya memang sudah tidak bisa. Sehingga hampir 1 tahun kami teruskan ke DPP dan mendapatkan persetujuan," imbuhnya.
Lebih jauh Marzuki mengatakan Kamil tidak terima atas pencopotannya itu dan melayangkan gugatan ke mahkamah partai dan Pengadilan Negeri Barru. Padahal menurutnya, proses pergantian pimpinan di DPRD merupakan suatu hal yang biasa.
"Sebenarnya ini penggantian biasa-biasa saja, tetapi saya tidak tahu mengapa Pak Kamil merasa atau tidak mau terima sehingga menggugat. Jadi dia menggugat ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Barru juga," katanya.
(asm/sar)