Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat adanya peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) sebesar 17,92%. Peningkatan tersebut salah satunya didorong oleh program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) Min Usihen saat acara penutupan MIC seluruh Indonesia di Universitas Haluoleo Kendari, Selasa (26/9).
"Saya sangat mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia karena secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan KI dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92% lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ujar Min Usihen dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Min Usihen optimistis angka tersebut akan terus mengalami kenaikan, setidaknya sampai tahun 2023 berakhir. "Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa tahun 2023," tambahnya.
Ia menjelaskan MIC telah digelar di 33 provinsi sejumlah 42 kali selama 2023 dan telah memberikan dampak positif bagi para peserta kegiatan. Sebanyak 13.976 orang tercatat sudah merasakan benefit dari pendampingan dan konsultasi seputar KI.
Selain itu, pemerintah mendapatkan tambahan 458 data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC. MIC juga disebut merangsang berdirinya 24 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Klinik KI di universitas yang disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun swasta selama pelaksanaan MIC tahun 2023.
Dengan capaian tersebut, target DJKI untuk meningkatkan permohonan KI dalam negeri sudah tercapai, yang sebelumnya hanya menargetkan di angka 8%. Min Usihen juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program MIC ini.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, kantor wilayah, Kemenkumham serta stakeholder KI lainnya di seluruh Indonesia karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Min.
Lebih lanjut Min Usihen menyebut DJKI sadar masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki demi membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memahami dan mendaftarkan KI-nya. Ajakan terkait program Bangga Buatan Indonesia (BBI) juga akan terus digaungkan pemerintah, di mana ini sejalan dengan 2023 yang didesain sebagai 'Tahun Merek'.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengharapkan masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. Bersama timnya, Andap akan berupaya keras guna memberikan fasilitas perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal terbaik dan termudah kepada masyarakat di daerahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyabet penghargaan KI Komunal terbanyak kedua di seluruh Indonesia periode 2020-2023. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara ini telah menyiapkan anggaran yang cukup pada APBD untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Anoa.
"Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi. Menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia," pungkas Andap.
(ncm/ega)











































