Salah satu bakti anak kepada orang tua adalah dengan memberikan nafkah. Lantas, apakah anak yang sudah berkeluarga masih wajib memberi nafkah kepada orang tua? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari detikHikmah, perintah berbakti kepada orang tua atau dalam Islam disebut birrul walidain tertulis dalam Al-Quran Surah Al Isra ayat 23.
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
Selain dalam Al-Quran, perintah berbakti kepada orang tua juga tertulis dalam beberapa hadits. Rasulullah SAW bersabda:
. مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: "Siapa yang suka untuk dipanjangkan umur dan ditambahkan rezeki, maka berbaktilah pada orang tua dan sambunglah tali silaturahmi (dengan kerabat)." (HR Ahmad)
Seorang anak yang sudah berkeluarga diwajibkan untuk memberi nafkah kepada orang tuanya. Dikutip dari buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam karya Husni Fuaddi dan Nurhadi, anak wajib memberi nafkah kepada orang tua, utamanya bila orang tuanya kurang mampu, lanjut usia, dan sudah tidak bisa bekerja. Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, kewajiban menafkahi orang tua telah disebutkan dalam ayat tersebut. Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umatnya, dan akan membalas kebaikan itu dengan pahala yang lebih besar.
Dalam buku Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis karya Badrudin, Kewajiban itu disebutkan dengan merujuk pada seorang anak laki-laki yang memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istrinya. Hal ini disandarkan dari sebuah riwayat saat seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.
Rasulullah SAW bersabda, "Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu." Laki-laki itu berkata lagi, "Saya masih punya yang lain." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat)."
Sementara menurut buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad, seorang istri tidak memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya.
Menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga disebut pula sebagai salah satu bentuk ibadah. Sebab, hal ini merupakan tindakan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua yang telah berjuang untuk mendidik dan merawat anak-anak mereka.
(urw/urw)