2 Jenis Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan serta Syarat dan Keutamaannya

2 Jenis Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan serta Syarat dan Keutamaannya

Tim detikHikmah - detikSulsel
Minggu, 27 Agu 2023 20:30 WIB
wakaf
Ilustrasi wakaf (Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia)
Jakarta -

Wakaf adalah salah satu amal jariyah yang memiliki banyak keutamaan. Lantas, harta apa yang paling baik untuk diwakafkan?

Dilansir dari detikHikmah yang mengutip kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalh suatu pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (kepemilikan) asal untuk kepentingan masyarakat umum.

Menahan barang artinya tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Pemanfaatan wakaf bisa digunakan sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku "Wakaf Perusahaan: Model CSR Islam untuk Pembangunan Berkelanjutan" oleh Budi Santoso, wakaf dalam Islam artinya harta yang hanya dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan, baik secara umum maupun khusus.

Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan

Berikut 2 jenis harta yang paling baik untuk diwakafkan:

ADVERTISEMENT

1. Paling Baik dan Berharga

Harta yang paling baik dan berharga adalah harta yang paling utama untuk diwakafkan. Harta itulah yang menjadi cerminan dari kebajikan di sisi Allah, seperti yang tertulis dalam buku Handbook Metodologi Studi Islam karya Chuzaimah Batubara.

2. Mendatangkan Manfaat

Harta yang paling baik untuk diwakafkan adalah harta benda yang wujudnya kekal sehingga dapat terus memberikan manfaat. Harga yang dimaksud bisa harta yang bergerak maupun harta tidak bergerak.

Harta yang paling sering diwakafkan biasanya berbentuk tanah dan bangunan. Namun, di zaman yang modern ini wakaf juga bisa diberikan dalam bentuk saham atau uang tunai.

Namun, perlu diketahui bahwa harta wakaf tidak hanya dengan memberikan sebuah tempat ibadah, melainkan bisa dengan segala macam sedekah, seperti memberikan kaum fakir miskin, memerdekakan hamba sahaya, bersedekah kepada keluarga, dan segala bentuk kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syarat Harta yang Diwakafkan

Mengutip buku Potensi dan Konsep Wakaf karya Jaharuddin dan Radiana Dhewayani, berikut syarat harta yang bisa diwakafkan:

  • Harta wakaf memiliki nilai
  • Harta wakaf jelas bentuknya
  • Harta wakaf merupakan milik dari pihak yang mewakafkan (wakif)
  • Harta wakaf berupa benda yang tidak bergerak atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada

Selain itu, barang atau benda yang diwakafkan harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama. Harta yang diwakafkan tidak habis dalam sekali pakai.

Syarat Orang yang Mewakafkan Harta

Ketentuan seputar wakaf di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut dikatakan, pihak yang mewakafkan atau disebut wakif bisa berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Adapun, syarat wakif meliputi:

  • Dewasa
  • Berakal sehat
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Pemilik sah harta benda wakaf

Keutamaan Wakaf

Harta yang diwakafkan tentu memiliki sejumlah keutamaan, salah satunya adalah menjadi amal ibadah yang mulia karena pahalnya yang terus mengalir. Dalam buku Hadits-hadits Ekonomi Syariah karya Muhammad Sauqi disebutkan sejumlah hadits yang menjelaskan keutamaan wakaf.

Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». رواه ومسلم

Artinya: "Apabila anak cucu Adam meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim)

Pahala wakaf juga dijelaskan dalam hadits lain yang termuat dalam Sunan an-Nasa'i,

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ( أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا, فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا, وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعٌ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ، وَلَا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ, وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالصَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً ) غَيْرَ مُتَمَوّل.

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Umar bin Khaththab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu ia menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuknya apa yang sepatutnya dilakukan buat tanah tersebut.

Umar berkata kepada Rasulullah SAW, 'Ya Rasulullah! Saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapatkan harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu.'

Rasulullah bersabda, 'Jika engkau mau, tahanlah zat (asalnya) bendanya dan sedekahkanlah hasilnya.'

Umar menyedekahkannya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. Umar menyalurkan hasil tanah itu bagi orang-orang fakir, keluarganya, membebaskan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tamu. Dan tidak berdosa bagi orang yang mengurusi harta wakaf tersebut makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan orang lain dari hasil wakaf tersebut."

Itulah jenis harta yang paling baik untuk diwakafkan serta syarat dan manfaatnya. Semoga bermanfaat, detikers.




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads