Warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi demonstrasi menolak eksekusi lahan. Massa memblokade akses Jalan Trans Sulawesi demi menghalau alat berat yang akan membongkar rumah di atas lahan yang akan dieksekusi.
Pantauan detikcom, Rabu (27/9) sekira pukul 11.00 Wita, aksi demonstrasi berlangsung berlangsung di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian. Massa turut membakar ban bekas hingga menebar bebatuan berukuran besar di tengah jalan raya.
Aksi blokade ini mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi menjadi tersendat. Tampak sejumlah aparat kepolisian berjaga di lokasi demonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun memberlakukan sistem buka tutup jalan khusus untuk kendaraan besar. Sementara kendaraan kecil diarahkan melalui jalur alternatif.
"Kami akan terus bertahan apapun risikonya," ujar salah satu pihak yang bersengketa, Muhammad kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Menurut Muhammad sengketa lahan ini melibatkan dirinya sebagai tergugat dan warga setempat bernama Nur Jarayah selalu penggugat. Muhammad mengklaim objek yang dipersengketakan merupakan tanah adat.
"Ini tanah adat, statusnya siapa yang pertama kali di situ dialah yang berhak untuk menempati," ungkapnya.
Muhammad mengaku heran lantaran pihak pengadilan tetap memaksakan untuk melakukan eksekusi sementara dirinya mengajukan banding. Dia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab jika dalam proses banding nanti, dirinya memenangkan sengketa lahan ini.
"Saya sementara banding kenapa ada eksekusi. Kalau seumpama tetap ada eksekusi siapa yang bertanggung jawab sama bangunan saya kalau diruntuhkan, kalau saya menang siapa yang tanggung jawab," ujar Muhammad.
Lebih lanjut Muhammad mengungkapkan kehadiran ratusan warga yang ikut melakukan aksi blokade jalan, demi mempertahankan tanah adat yang sudah puluhan tahun mereka tempati. Mereka mengaku takut, sengketa lahan ini nantinya akan merembet ke tanah warga lainnya.
"Masyarakat datang bukan saya panggil, mereka merasa ini tanah adat berhak. Jangan sampai didapatkan (penggugat), akan merembet kemana-mana makanya mereka semua mempertahankan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sepetak yang lahan pekarangan yang disengketakan sejak tahun 2006 berukuran sekira 11x23 meter persegi. Di atas lahan itu terdapat sebuah bangunan rumah permanen.
(sar/ata)