Cara Membuat SKCK Online Makassar 2023 Praktis dan Cepat

Cara Membuat SKCK Online Makassar 2023 Praktis dan Cepat

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 22:30 WIB
ilustrasi pengurusan skck
Ilustrasi cara membuat SKCK online Makassar (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Makassar -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering kali dijadikan syarat jika ingin mendaftar di sebuah perusahaan. Lantas bagaimanakah cara membuat SKCK online Makassar?

Dilansir dari situs resmi POLRI, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Berbagai keperluan yang mensyaratkan SKCK, antara lain melamar pekerjaan swasta, PNS, TNI/POLRI, menerbitkan VISA dan lain-lain.

Nah, bila detikers memerlukan SKCK, berikut ini tata cara membuat SKCK online Makassar lengkap dengan syarat dan biayanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Membuat SKCK Online Makassar

  • Unduh aplikasi POLRI Super App
  • Klik menu SKCK
  • Kemudian klik 'Mulai'
  • Pilih 'Daftar Baru' jika belum memiliki akun PRESISI.
  • Lengkapi data diri.
  • Lengkapi kembali kolom 'Data Identitas', kemudian klik 'Simpan'.
  • Pada keterangan klik Kirim data untuk di verifikasi, silakan klik 'Kirim Sekarang'
  • Data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
  • Setelah itu detikers akan mendapatkan kode dan tagihan ke alamat email untuk melakukan pembayaran.
  • Setelah itu cetak bukti pembayaran.

Syarat Membuat SKCK Makassar

Syarat membuat SKCK online Makassar dibagi menjadi 2, yakni untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut ini syaratnya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

ADVERTISEMENT
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya dan Waktu Proses

POLRI menetapkan biaya Rp 30.000 untuk membuat SKCK. Biaya itu dibayar setelah mengisi data saat membuat SKCK online.

Adapun waktu proses pembuatan ini, yakni 1 hari kerja. Kemudian pengambilan SKCK di kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.

Dokumen Membuat SKCK Online Makassar

Bagi detikers yang ingin membuat SKCK, berikut ini dokumen yang dibutuhkan saat daftar online:

  • Pas foto ukuan 4x6
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte lahir atau ijazah (salah satu)

Demikian informasi tata cara membuat SKCK online Makassar lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga membantu, detikers.




(asm/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads