Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) resmi dibuka pada 20 September 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengeluarkan pengumuman resmi terkait formasi jabatan yang dibuka.
Instansi ini membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023. Lowongan tersebut tersedia untuk lulusan Strata 1, Diploma 3, dan Diploma 4.
Lantas seperti apa rincian jabatan formasi PPPK yang dibuka Bawaslu tahun ini? Simak selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Bawaslu 2023
Berdasarkan pengumuman Nomor 10/KP.01/SJ/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023, pada tahun ini ada sebanyak 2.598 formasi yang dibuka untuk kebutuhan PPPK. Total formasi tersebu terbagi ke dalam 15 jabatan fungsional.
Berikut rincian alokasi kebutuhan PPPK Bawaslu 2023.
- Ahli Pertama - Analis Hukum: 321 formasi
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 45 formasi
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 3 formasi
- Ahli Pertama - Arsiparis: 61 formasi
- Ahli Pertama - Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum: 1996 formasi
- Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris: 1 formasi
- Ahli Pertama - Perencana: 16 formasi
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 11 formasi
- Ahli Pertama - Pranata Komputer: 76 formasi
- Ahli Pertama - Pustakawan: 1 formasi
- Ahli Pertama - Statistisi: 20 formasi
- Ahli Pertama - Widyaiswara: 1 formasi
- Terampil - Arsiparis: 7 formasi
- Terampil - Pranata Komputer: 24 formasi
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 15 formasi
Syarat Pendaftaran PPPK Bawaslu 2023
Jika ingin mengikuti seleksi PPPK Bawaslu 2023, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Berikut rincian persyaratan pendaftaran Bawaslu 2023 selengkapnya:
Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Bawaslu 2023
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK,PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK - Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol)
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh
- Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat
mendaftar; - Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai
jenjang jabatan.
- Bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat
Persyaratan Pendaftar Bagi Disabilitas PPPK Bawaslu 2023
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
- Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tata cara Pendaftaran PPPK Bawaslu 2023
Bagi detikers yang ingin mendaftar seleksi PPPK Bawaslu 2023, perhatikan tata cara pendaftarannya terlebih dahulu untuk menghindari kegagalan dalam proses ini. Untuk itu, ikuti langkah-langkah pendaftaran PPPK Bawaslu 2023 di bawah ini:
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan
- Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.
- Pelamar:
- Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2023
- Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
- Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
- Pelamarmengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:
- Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000,- (e meterai dapat diperoleh pada laman: https://materaielektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id)
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
- Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: http://meteraielektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id)
- Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar
- bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
- Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah
- Asli Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan (jika ada)
- Asli Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama - Widyaiswara (jika ada)
- Asli Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama - Widyaiswara (jika ada)
- Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi, bagi pelamar jabatan fungsional Ahli Pertama - Widyaiswara (jika ada).
- Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Bawaslu 2023
Dalam Surat Edaran Nomor Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, tercantum jadwal terbaru tahapan seleksi CASN 2023. Pendaftaran PPPK 2023 sendiri dimulai pada tanggal 20 September 2023.
Berikut jadwal selengkapnya pelaksanaan Seleksi PPPK 2023:
- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pascasanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
- Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
Nah, detikers itulah informasi terkait formasi PPPK 2023 di lingkup Bawaslu lengkap dengan syarat, tata cara daftar, dan jadwalnya. Semangat seleksi yah, detikers!
(edr/urw)