Formasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Formasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Evelyn Djuranovik - detikSulsel
Jumat, 22 Sep 2023 20:00 WIB
Materi Pokok SKB CPNS 2021 Apa Saja? Ini Link Downloadnya!
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Makassar -

Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Lantas, berapa banyak formasi PPPK Kementerian Pertahanan yang dibuka tahun ini?

Kementerian Pertahanan telah merilis pengumuman terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun anggaran 2023. Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor: PENG/18/IX/2023 yang diunggah pada website resmi Kemhan RI.

Dalam pengumuman tersebut diketahui jumlah total formasi PPPK yang tersedia sebanyak 3.641 formasi. Formasi tersebut terbagi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar di Kementerian Pertahanan, simak rincian formasi Kementerian Pertahanan 2023 berikut ini lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.

Formasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023

Dilansir dari pengumuman resmi Kemhan, alokasi PPPK nakes dan teknis Kemhan untuk tahun 2023 sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Total Formasi: 3.641

  • PPPK Dosen: 54 formasi
  • PPPK Tenaga Teknis: 591 formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 2.996 formasi

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemhan 2023

Formasi PPPK Tenaga Teknis Kemhan 2023

Formasi PPPK Tenaga Dosen Kemenhan 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian Pertahanan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang terlampir pada KTP. Minimal usia 20 tahun dan maksimal 62 tahun dengan ketentuan:
    1. Usia paling tinggi 56 tahun untuk jenis jabatan yang meliputi:
      • Jabatan Administrasi
      • Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.
      • Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
      • Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia.
      • Jabatan Fungsional Jenjang Mahir.
      • Jabatan Fungsional Jenjang Terampil.
    2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya.
    3. Usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Utama.
    4. Usia paling tinggi 62 (enam puluh dua)
  3. Melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi)

Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian:

  1. Lulusan Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi B yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti)/Lam-PTKes.
  2. IPK minimal 2,5 dalam skala 4
  3. Mengajukan Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-materai Rp 10.000,- dengan ketentuan tajuk tujuan alamat sesuai UO. Formasi jabatan yang dipilih antara lain:
    1. UO. Kemhan
      Menteri Pertahanan RI
      d/a Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan
      c.q. Kabag Adabangpeg Ropeg Setjen Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Kode Pos: 10110.
    2. UO. Mabes TNI
      Panglima TNI. u.p. Aspers
      d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870
    3. UO. TNI - AD
      Kasad. u.p. Dirajenad
      d/a Jalan Bangka No. 6, Kota Bandung Kode Pos 40113
    4. UO. TNI - AL
      Kasal u.p. Kadisminpersal
      d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870
    5. 5) UO. TNI - AU
      Kasau u.p. Kadisminpersau
      d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870.
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki Ijazah
  6. Bagi yang tidak memiliki Ijazah dan transkip nilai asli karena hilang/rusak boleh mempergunakan fotokopi legalisir stempel basah asli oleh pejabat berwenang dengan wajib melampirkan asli surat keterangan pengganti Ijazah/transkip nilai dari instansi berwenang dan surat kehilangan dari Kepolisian sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah/Transkip Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Kemendikbudristek)
  8. Membuat Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai Rp 10.000,-
  9. Memiliki pengalaman kerja yang secara terus menerus
  10. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Mekanisme Seleksi PPPK Kemhan 2023

Kriteria Pelamar PPPK Kemhan 2023

Jenis formasi kebutuhan PPPK 2023 terdiri atas formasi kebutuhan khusus dan umum. Berikut rincian kriteria pelamar yang dibutuhkan:

  1. Formasi Kebutuhan Khusus
    1. Eks THK-II yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi tempat bekerja saat mendaftar
    2. Non ASN Pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  2. Formasi Kebutuhan Umum.

Mekanisme Seleksi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) Kemhan 2023

  1. Pelamar sesuai formasi kebutuhan khusus dan umum.
  2. Kualifikasi pendidikan dan jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan maupun tidak mensyaratkan wajib STR dalam dilihat di link ini.
  3. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan:
    1. Paling singkat 2 tahun pada formasi jabatan jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
    2. Paling singkat 3 tahun pada formasi jabatan jenjang ahli muda.
    3. Paling singkat 5 tahun pada formasi jabatan jenjang ahli madya.
    4. Paling singkat 7 tahun pada formasi jabatan jenjang ahli utama.
  4. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
    2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
    3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
    4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
    5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintahan atau yayasan.
  5. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara) PPPK untuk Jabatan Fungsional sesuai yang tercantum pada http://bit.ly/PENGUMUMAN_PPPK_2023.

Mekanisme Seleksi Jabatan Fungsional Teknis Kemhan 2023

  1. Pelamar sesuai formasi kebutuhan khusus dan umum.
  2. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
    PelamarPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:
    1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
    2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
    3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
  3. Persyaratanpengalamandibidang kerja relevan dengan minimal pengalaman kerja sesuai dengan masing-masing formasi jabatan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.
    2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan.
  4. Terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis yang dapat dilihat melalui http://bit.ly/PENGUMUMAN_PPPK_2023
  5. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara) PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dapat dilihat pada link ini.

Mekanisme Seleksi Jabatan Fungsional Dosen Kemhan 2023

  1. Pelamar sesuai formasi kebutuhan khusus dan umum.
  2. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Dosen dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
    PelamarPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Dosen:
    1. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
    2. Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor.
    3. Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi Pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.
    4. Paling singkat 5 tahun pada jenjang lektor kepala.
  3. Persyaratan pengalaman di bidang kerja relevan dengan minimal pengalaman kerja sesuai dengan masing-masing formasi jabatan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.
    2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan.
  4. Terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis yang dapat dilihat melalui http://bit.ly/PENGUMUMAN_PPPK_2023
  5. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara) PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dapat dilihat pada http://bit.ly/PENGUMUMAN_PPPK_2023

Sistem Kelulusan PPPK Kemhan 2023

  1. Kelulusan Administrasi
    • Kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) dan Diploma Tiga (D-III) yang didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://www.kemhan.go.id/ropeg. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Peserta Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) dan Wawancara adalah peserta yang lulus Seleksi Administrasi serta telah sesuai dengan alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar.
  3. Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Instansi adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) dan Wawancara oleh Badan Kepegawaian Negara.
  4. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi antara Seleksi Komptenesi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) dan Wawancara serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Instansi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Cara Mendaftar PPPK Kemhan 2023 Secara Online:

  1. Unggah dokumen ASLI persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), berkas lamaranyangharusdiunggah meliputi:
    1. Scan asli Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-materai Rp 10.000,- dengan ketentuan tujuan alamat sesuai UO.
    2. Scan asli atau softfile Pas Photo latar belakang merah, berpakaian formal tanpa menggunakan kacamata dan penutup kepala kecuali hijab bagi wanita dengan file size minimal 120 kb dan maksimal 200 kb.
    3. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil).
    4. Scan asli Ijazah dan transkrip nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
    5. Bagi yang tidak memiliki Ijazah atau transkip nilai asli karena hilang/rusak dapat menggunakan scan asli fotokopi legalisir stempel basah oleh pejabat berwenang dan wajib melampirkan scan asli surat keterangan pengganti Ijazah/transkip nilai dari instansi berwenang serta scan asli surat kehilangan dari Kepolisian yang dijadikan satu dengan file pdf scan ijazah/transkip nilai yang dijadikan satu dengan file scan ijazah/transkip nilai.
    6. Scan asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Kemendikbudristek) yang dijadikan satu dengan file pdf scan ijazah/transkip nilai.
    7. Scan atau softfile dapat juga berbentuk tangkapan layar Surat Keterangan/Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti)/LAP-PTKes yang dijadikan satu dengan file scan ijazah/transkip nilai.
    8. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta wajib menggunakan e-meterai Rp 10.000,-.
    9. Scan asli Surat Keterangan Pengalaman kerja dibidang kerja yang relevan dan terus menerus dengan batas minimal pengalaman lama kerja sesuai ketentuan persyaratan pada masing-masing jabatan fungsional yang dilamar.
    10. Scan asli Surat Keterangan kesehatan dari Unit Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah.
    11. Scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) definitif (bukan STR magang atau intership) bagi Pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan sesuai kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
    12. Scan asli Sertifikasi Kompetensi bagi pelamar yang melamar pada Formasi Jabatan Fungsional yang membutuhkan Sertifikasi Kompetensi sebagai syarat Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi.
    13. Scan bukti memiliki artikel karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapat perlindungan hukum oleh negara untuk pelamar yang melamar jabatan fungsional Lektor-Dosen
  2. Setiap Pelamar harus teliti, memahami serta memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam seluruh pengumuman ini.
  3. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dimulai pada tanggal 20 September 2023 pukul 00.01 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Jadwal PPPK Lengkap 2023

Berikut ini jadwal tahapan PPPK tahun anggaran 2023 yang telah dirilis oleh BKN.

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6
  • November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

Demikian informasi tentang formasi PPPK Kemhan 2023 lengkap dengan syarat dan dokumen pendaftaran yang perlu detikers siapkan untuk mengikuti seleksi ini. Semoga diterima ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads