Rincian Formasi PPPK ATR/BPN 2023, Syarat Pendaftaran, dan Kategori Pelamar

Rincian Formasi PPPK ATR/BPN 2023, Syarat Pendaftaran, dan Kategori Pelamar

St. Fatimah - detikSulsel
Jumat, 22 Sep 2023 19:00 WIB
Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Sudah Diumumkan, Instansi Pilihanmu Termasuk?
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Makassar -

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka. Salah satu instansi yang membuka pendaftaran adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Lalu, berapa total formasi CASN Kementerian ATR/BPN yang tersedia untuk tahun ini?

Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan kepada putra-putri bangsa untuk mengikuti seleksi penerimaan CASN 2023. Pada tahun ini, kementerian ATR/BPN hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang tertarik menjadi bagian dari Kementerian ATR/BPN, berikut informasi mengenai formasi ATR/BPN, persyaratan, dan jadwal terbarunya.

Simak ya!

ADVERTISEMENT

Formasi CASN ATR/BPN 2023

Alokasi kebutuhan formasi PPPK Kementerian ATR/BPN 2023 tertuang dalam surat Nomor 19/Peng-100.KP.03.01/IX/2023 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat 1.964 formasi yang dibuka dengan 16 posisi jabatan yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini rincian jabatan dan formasinya:

  1. Ahli Pertama - Analisis Hukum : 5 formasi
  2. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan : 1 formasi
  3. Ahli Pertama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur : 97 formasi
  4. Ahli Pertama - Arsiparis : 1 formasi
  5. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur : 1 formasi
  6. Ahli Pertama - Kadastral : 414 formasi
  7. Ahli Pertama - Penata Pertanahan : 459 formasi
  8. Ahli Pertama - Penata Ruang : 29 formasi
  9. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa : 1 formasi
  10. Ahli Pertama - Perencana : 1 formasi
  11. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat : 81 formasi
  12. Ahli Pertama - Pranata Komputer : 134 formasi
  13. Ahli Ahli - Dosen : 20 formasi
  14. Terampil -Arsiparis : 142 formasi
  15. Terampil - Asisten Penata Kadastral : 235 formasi
  16. Pemula - Asisten Penata Kadastral : 343 formasi

Kategori Pelamar PPPK ART/BPN 2023

Pada seleksi CASN 2023, terdapat dua jenis kategori pelamar untuk penerimaan calon PPPK Kementerian ATR/BPN meliputi PPPK kebutuhan khusus dan umum.

Berikut ketentuannya:

1. PPPK Khusus

Sebanyak 1.459 formasi yang dibuka Untuk PPPK khusus. Adapun kriteria yang ditetapkan untuk PPPK khusus, yaitu:

- Merupakan eks tenaga honorer kategori II yang masih bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;

- Pegawai yang masih bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

2. PPPK Umum

Sementara itu, sebanyak 505 formasi untuk kategori PPPK umum dibuka. Bagi pelamar yang tidak memenuhi kriteria di atas, dipersilakan untuk mendaftar PPPK umum.

Persyaratan Pelamar PPPK ATR/BPN 2023

  1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon ASN untuk kebutuhan PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023;
  2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), pelamar telah berusia:
    1. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
    2. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Dosen.
  3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Than Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tau terlibat politik praktis;
  8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon AS yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar:
  12. Bersedia memahami dan menaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman alau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon ASN untuk kebutuhan PPPK Kementerian Agraria dan Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2023
  13. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani)
  14. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  15. Memiliki kualifikasi pendidikan/ program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  16. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
    1. Jenjang D-1, D-III, D-IV, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);
    2. Jenjang S-2 (Magister) : 3,25 (tiga koma dua lima).
  17. Memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi pelamar formasi kebutuhan Khusus:
      • Memilik pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun bekerja secara terus-menerus dan masih bekerja pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada saat mendaftar;
      • Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib relevan dengan bidang kerja jabatan yang dilamar.
    2. Bagi pelamar formasi kebutuhan Umum:
      • Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (Jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertara);
      • Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi (Jabatan Dosen).
  18. Apabila memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengedaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa;
  19. Apabila memiliki Sertikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Scrtifikaai Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan;
  20. Apabila memiliki Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/ AA yang ditetapkan Oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dapat menjadi tambahan nilei Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli - Dosen;
  21. Bagi Pelamar yangmenyatakanpadaSSCASN bahwa yang bersangkutanadalahPelamarDisabilitas, wajib melampirkan:
    1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Jadwal Lengkap PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

Itulah informasi mengenai formasi ATR/BPN lengkap dengan syarat dan jadwalnya. Semoga bermanfaat!




(edr/urw)

Hide Ads