Apakah PPPK Bisa untuk Fresh Graduate? Ini Penjelasannya

Apakah PPPK Bisa untuk Fresh Graduate? Ini Penjelasannya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Jumat, 22 Sep 2023 05:40 WIB
pppk blitar
Ilustrasi (Foto: Erliana Riady)
Makassar -

Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 20 September. Sebagian pelamar mungkin ada yang bertanya, apakah PPPK bisa untuk fresh graduate?

Seperti diketahui, PPPK sendiri terbagi menjadi tiga kategori profesi. Mulai dari PPPK Guru, PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Masing-masing kategori juga memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda. Mulai dari umur, kualifikasi pendidikan hingga pengalaman kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah PPPK bisa untuk fresh graduate? Berikut penjelasannya.

Apakah PPPK Bisa untuk Fresh Graduate?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK jika memenuhi persyaratan. Dengan demikian, siapapun bisa mendaftar PPPK termasuk lulusan baru atau fresh graduate.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, kebutuhan fresh graduate ini memang tergantung pada instansi dan kategori yang ada. Misalnya untuk kategori PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan, fresh graduate tidak dapat melamar.

Pada persyaratan khusus nakes sendiri, surat tanda registrasi (STR) yang dimiliki harus memiliki masa berlaku minimal 2 tahun. Sementara pada persyaratan khusus, PPPK Guru juga mengharuskan pengalaman dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Meskipun tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK Guru dan PPPK Nakes, para pelamar yang berstatus fresh graduate bisa mendaftar untuk formasi PPPK Tenaga Teknis di berbagai instansi.

Syarat Daftar PPPK 2023

Bagi detikers yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2023, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut terdiri dari syarat umum PPPK dan syarat PPPK Teknis.

Syarat Umum PPPK 2023

Berikut merupakan persyaratan umum yang tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018, yakni:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman yang telah diterbitkan instansi terkait.

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2023

Seperti halnya PPPK Guru, syarat pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya yaitu:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
  • Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan Umum PPPK Teknis 2023

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

Pemerintah melalui BKN baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisikan perubahan jadwal pendaftaran yang mulanya dapat dilaksanakan pada 17 September 2023. Adapun, perubahan jadwal yang tertera dalam surat edaran adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Formasi PPPK 2023 Berdasarkan Instansi

Berikut ini merupakan instansi yang telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan pada seleksi penerimaan PPPK 2023. Di antaranya adalah:

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB): 11 formasi
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 803 formasi
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): 101 formasi
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): 1.286 formasi
  • Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN): 6 formasi
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): 34 formasi
  • Kejaksaan RI: 249 formasi
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN): 149 formasi
  • Badan Informasi Geospasial (BIG): 126 formasi
  • POLRI: 350 formasi
  • Badan Pusat Statistik (BPS): 347 formasi
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 23 formasi
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP): 31 formasi
  • Kementerian Pertahanan: 3.641 formasi
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 133 formasi
  • Kementerian ATR/BPN: 1.964 formasi
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin): 624 formasi
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 30 (jenis) formasi

Nah, itulah penjelasan tentang pertanyaan apakah PPPK bisa untuk fresh graduate atau lulusan baru perguruan tinggi. Sudah siap mendaftar, detikers?




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads