Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo resmi dibuka pada Rabu, 20 September 2023. Berikut ini daftar formasi, syarat, dan cara daftar PPPK Kabupaten Wajo 2023.
Pengadaan seleksi PPPK Kabupaten Wajo diumumkan melalui Surat Nomor: 800.1.2.2/2974/BKPSDM tentang Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo Formasi Tahun 2023. Jumlah formasi yang tersedia pada seleksi PPPK Wajo tahun ini sebanyak 245 formasi.
Bagi detikers yang berminat mendaftar seleksi PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, berikut ini informasi lengkap terkait rincian formasi, syarat, cara daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Wajo 2023
Kabupaten Wajo membuka formasi PPPK sebanyak 245 yang terbagi menjadi tiga jabatan yakni tenaga teknis,tenaga guru, dan tenaga kesehatan. Berikut ini rincian formasi PPPK Kabupaten Wajo 2023, lengkap beserta kualifikasi pendidikannya.
- Tenaga Guru: 130 Formasi
- Tenaga Kesehatan: 80 Formasi
- Tenaga Teknis: 35 Formasi
Syarat Daftar PPPK Kabupaten Wajo 2023
Persyaratan pendaftaran PPPK Kabupaten Wajo terbagi menjadi dua yakni persyaratan secara umum dan persyaratan khusus. Yuk simak syaratnya berikut ini!
Syarat Umum
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga
yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN
sebelumnya - Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
- Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi dan/atau program studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes dan terdaftar pada pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (https://forlap.kemdikbud.go.id) sesuai dengan persyaratan Jabatan (formasi)
- Setiap pelamar, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat mendaftar : dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 dan Nomor 649 Tahun 2023
- Apabila peserta lulus seleksi dan telah diangkat menjadi PPPK, maka tidak dapat pindah unit kerja, pindah jenis jabatan, maupun pindah instansi.
Syarat Khusus
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 dan Nomor 649 Tahun 2023
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk Pendidikan Sarjana (S.1) dan Diploma Tiga (D.III) bagi formasi Tenaga Kesehatan dan formasi Tenaga Teknis
- Pelamar formasi tenaga guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik yang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
- Pelamar formasi tenaga guru mengikuti mekanisme sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
- Pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat mendaftar bukan STR internship sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023
- Bagi pelamar formasi Pemadam Kebakaran wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai ketentuan yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023
b. Nilai rata/rata ijazah paling rendah 6,5 (enam koma lima)
c. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Dokter Pemerintah - Bagi pelamar formasi disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas yang diterima adalah Penyandang disabilitas yang mampu melakukan tugas sesuai formasi jabatan
b. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dari Rumah Sakit Pemerintah dan disahkan oleh Dokter berstatus ASN
c. Melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
d. Menghadiri undangan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat / jenis disabilitas yang disandang, waktu dan tempat akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Wajo.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Wajo 2023
- Pendaftaran secara daring (online) dimulai pada tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 Wita
- Pelamar melakukan login pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengunggah hasil scan (soft file) berkas lamaran dengan ukuran masing-masing sesuai dengan ketentuan pada setiap dokumen yang ditentukan pada aplikasi SSCASN
- Ketentuan berkas hasil scan (soft file)yangdiunggah adalah sebagai berikut jenis dan ukuran file sesuai yang ditentukanpadaSSCASN
- Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan Perekaman Kependudukan Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku pada saat pelamaran
- Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Wajo diketik dan dibubuhi e-meterai ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar (format dapat diunduh di laman https://bkpsdmwajo.id)
- Soft file berkas berikut digabung dalam satu file:
- Asli Ijazah (Bukan Surat Keterangan Lulus) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan, dari Perguruan Tinggi dan/atau program studinya terakreditasi saat kelulusan dan terdaftar pada pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (https://orlap.ristekdikti.go.id)
- Asli Ijazah Profesi khusus jabatan Dokter. Dokter Gigi, dan Apoteker
- Asli Ijazah STR (khusus Pelamar Tenaga Kesehatan) sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023
- Fotokopi Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes, yang masih berlaku pada saat kelulusan
- Soft file berkas Transkrip Nilai berikut digabung dalam satu file:
- Asli Transkrip Nilai Ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Asli Transkrip Nilai Ijazah Profesi khusus jabatan Dokter dan Apoteker
- Soft file berkas Asli Surat Pernyataan 5 Point dan dibubuhi e-meterai diketik dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdmwajo.id);
- Soft file berkas berikut digabung dalam satu file:
- Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Sertifikat Kompetensi, khusus jabatan Pemadam Kebakaran
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Dokter Pemerintah, khusus jabatan Pemadam Kebakaran
- Asli Surat Keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya (khusus pelamar penyandang Disabilitas)
- Pas Foto warna terbaru berlatar belakang merah. Perbedaan antara Pas Foto dengan wajah pada saat verifikasi faktual dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus seleksi (Foto harus jelas/tidak menyamping) dan bukan merupakan swafoto.
- Mohon perhatikan dan siapkan dokumen yang akan diunggah dengan teliti (hasil scan harus terbaca dengan jelas) sesuai ketentuan, karena unggah dokumen hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, peserta tidak dapat melakukan perbaikan berkas lamaran
- Khusus untuk pelamar penyandang Disabilitas menyampaikan hasil rekaman video yang menunjukkan jenis disabilitasnya kepada Panitia Seleksi melalui email: bkpsdm@wajokab.go.id dengan subjek: FORMASI- NO REGISTERASI-NAMA PELAMAR
- Peserta memilih Unit kerja Penempatan pada formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Wajo 2023
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, pendaftaran PPPK 2023 mulai dibuka pada hari Rabu 20 September 2023.
Berikut jadwal selengkapnya pelaksanaan PPPK 2023 terbaru:
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Demikianlah informasi terkait formasi PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo lengkap beserta syarat, dan cara daftarnya. Selamat mendaftar ya, detikers!
(alk/ata)