Formasi PPPK Luwu 2023 serta Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksinya

Formasi PPPK Luwu 2023 serta Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksinya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 21 Sep 2023 06:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi PPPK Luwu 2023 (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Makassar -

Pemerintah Kabupaten Luwu telah mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. Nah bagi detikers yang ingin mendaftar, berikut formasi, syarat dan jadwal tahapan seleksi PPPK Luwu 2023.

Seleksi PPPK Pemkab Luwu 2023 diumumkan melalui Surat Nomor 800/089/BKPSDM/IX/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Formasi Tahun 2023. Sebanyak 339 formasi PPPK yang dibuka.

Bagi detikers yang minat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, simak informasi lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi PPPK Luwu 2023

Pemerintah Kabupaten Luwu menyediakan 314 formasi yang dialokasikan ke jabatan fungsional guru, jabatan fungsional kesehatan, dan jabatan fungsional teknis dengan rincian sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Guru: 50
  • Jabatan Fungsional Kesehatan: 110
  • Jabatan Fungsional Teknis: 179

Berikut rincian formasi PPPK Luwu 2023 lengkap dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:

ADVERTISEMENT

Persyaratan Umum Formasi PPPK Luwu 2023

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Luwu sesuai formasi dan tidak mengajukan pindah sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja.

Persyaratan Khusus PPPK Luwu 2023

Terdapat persyaratan khusus untuk setiap jabatan pada PPPK Kabupaten Luwu 2023. Berikut sejumlah persyaratannya:

Pelamar Jabatan Fungsional Teknis

  1. Pelamar Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran, wajib memiliki dan mengunggah:
    a. Asli Surat Keterangan Sehat dari RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu
    b. Asli Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu.
  2. Pelamar Pemula - Pranata Pencarian dan Pertolongan, wajib memiliki danmengunggah :
    1. Persyaratan Administrasi
      • Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu
      • Surat Keterangan Bukan Buta Warna yang dikeluarkan oleh RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu
      • Surat Keterangan Sehat dari RSUD Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu.
      • Usia 41 - 50 tahun dengan pengalaman 5 - 10 tahun dan memiliki minimal 10 kompetensi SAR (diutamakan sertifikat LSP Basarnas) yang diverifikasi Basarnas.
      • Usia 36 - 40 tahun dengan pengalaman 3 -5 tahun dan memiliki minimal 5 kompetensi SAR (diutamakan sertifikat LSP Basarnas) yang diverifikasi Basarnas
      • Usia 20 -35 tahun dengan pengalaman minimal 2 tahun dan memiliki minimal 1 kompetensi SAR (diutamakan sertifikat LSP Basarnas) yang diverifikasi Basarnas
    2. Lulus Pemeriksaan Kesehatan
      1. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah dengan supervisiBasarnas. Pemeriksaan kesehatan meliputi:
        • Tinggi badan minimum peserta perempuan 157 cm dan laki-laki 163 cm
        • Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang nilai 18 s.d 26
    3. Lulus TesKesemaptaan
      1. Teskesemaptaan dilaksanakan dengan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Basarnas. Nilai minimum teskesamaptaan adalah 40. Teskesemaptaan meliputi:
        1. Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter
        2. Tes samapta B, berupa push up 1 menit, sit up 1 menit, dan pull up 1 menit
    4. Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter
  3. Pelamar Ahli Pertama-Asesor Manajemen Mutu Industri, wajib memiliki dan mengunggah : Sertifikat Auditor Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan

Wajib memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR bagi Pelamar Jabatan:

  1. Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah
  2. Ahli Muda - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi
  3. Ahli Muda - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
  4. Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi
  5. Ahli Pertama - Dokter Gigi
  6. Ahli Pertama - Dokter
  7. Ahli Pertama - Apoteker
  8. Ahli Pertama - Perawat
  9. Terampil - Asisten Apoteker
  10. Terampil - Bidan
  11. Terampil - Nutrisionis
  12. Terampil - Perawat
  13. Terampil - Perekam Medis
  14. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

Persyaratan untuk Tambahan Nilai

Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.

  1. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Asesor Manajemen Mutu Industri yang memiliki dan mengunggah Sertifikat Pelatihan SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian -
    Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Barang dan Jasa akan mendapat nilai sebesar 25% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Pengawas Bibit Ternak yang memiliki dan mengunggah Sertifikat Kompetensi Inseminator yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi akan mendapat nilai sebesar 25% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis
  3. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Pamong Budaya yang memiliki dan mengunggah Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan
    Nasional Sertifikat Profersi (BNSP) yang masih berlaku saat pendaftaran akan mendapat nilai sebesar 25% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis
  4. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan yang memiliki dan mengunggah Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis.
  5. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki dan mengunggah Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Level- 1 akan mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis.
  6. Pelamar Jabatan Ahli Pertama-Penyuluh Sosial akan mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki salah 1 sertifikat berikut:
    1. Sertifikat Kompetensi Penyuluh Sosial
    2. Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial
    3. Sertifikat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yaitu; Pendamping PKH, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM), Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas) atau Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/ Lembaga Sertifikasi Profesi Penyuluh Sosial (LSPS)/ Instansi Pembina yang masih berlaku
  7. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Pengawas Kemetrologian akan mendapat tambahan nilai sebesar 10% dari nilai Seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki dan mengunggah salah 1 sertifikat berikut:
    1. Sertifikat Pelatihan Awareness ISO 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi yang diterbitkan oleh lembaga yang tersertifikasi KAN yang masih berlaku.
    2. Sertifikasi Pelatihan Awareness ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh Lembaga yang tersertifikasi KAN yang masih berlaku
  8. Pelamar Jabatan Ahli Pertama - Instruktur yang memiliki danmengunggah:
    1. Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir, maka mendapat nilai tambahan 20%
    2. Memiliki sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/ Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir, maka mendapat nilai tambahan 25%
  9. Pelamar Jabatan Pemula - Pemadam Kebakaran yang memiliki danmengunggah:
    1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri, maka mendapat nilai tambahan 25%
    2. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, maka mendapat nilai tambahan 12,5 %
    3. Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan, maka mendapat nilai tambahan 5% Sertifikat sebagaimana angka 1 s/d 3 telah mendapatkan registrasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Cara Mendaftar PPPK Luwu 2023

  1. Pelamar membuatakun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
    1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
    2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya.
    3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
    4. Melakukan swafoto.
    5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya).
    6. Mencetak kartu informasi akun.
  2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
  4. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Luwu dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  5. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja)
  6. Pelamarmengunggah dokumen persyaratan antara lain:
    1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Luwu, ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam pada kertas HVS putih yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    3. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah memakai pakaian formal (jelas, tidak diblur, tidak miring, bukan foto ijazah atau selfie).
    4. Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000.
    5. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dan digabung (bukan ditimpa) dengan dokumen Print out/screen shoot bukti terdaftar pada Forlap Kementerian Ristek Dikti (https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa) atau surat keterangan alumni dari Perguruan Tinggi (jika belum terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) sebagai bukti keaslian ijazah.
    6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    7. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus (bagi pelamar kebutuhan khusus), sesuai format pada lampiran IV pengumuman.
    8. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai format pada lampiran V pengumuman (bagi pelamar khusus wajib terdata pada database Sistem Informasi Non ASN Luwu - SINONA). Dokumen digabung (bukan ditimpa) dengan Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dari RSUD Batara Guru Belopa.
    9. Pelamar dengan jabatan berikut, wajib memiliki danmengunggah : Sertifikat Auditor Manajemen MutuISO 9001:2015:
      1. Pemula - Pemadam Kebakaran
      2. Pemula - Pranata Pencarian dan Pertolongan
      3. Ahli Pertama - Asesor Manajemen Mutu Industri
    10. Persyaratan wajibSTR bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran bagi pelamar jabatan:
      1. Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah
      2. Ahli Muda - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
      3. Ahli Muda - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
      4. Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi
      5. Ahli Pertama - Dokter Gigi
      6. Ahli Pertama - Dokter
      7. Ahli Pertama - Apoteker
      8. Ahli Pertama - Perawat
      9. Terampil - Asisten Apoteker
      10. Terampil - Bidan
      11. Terampil - Nutrisionis
      12. Terampil - Perawat
      13. Terampil - Perekam Medis
      14. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
    11. Sertifikat untuk tambahan nilai pada jabatan:
      1. Ahli Pertama - Asesor Manajemen Mutu Industri
      2. Ahli Pertama - Pengawas Bibit Ternak
      3. Ahli Pertama - Pamong Budaya
      4. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
      5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
      6. Ahli Pertama - Penyuluh Sosial
      7. Ahli Pertama - Pengawas Kemetrologian
      8. Ahli Pertama - Instruktur
      9. Pemula - Pemadam Kebakaran
    12. Bagi pelamar penyandang disabilitas ditambah dengan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan video kegiatan yang berkaitan pekerjaan sehari-hari pada jabatan yang dilamar.
  7. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets.Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca secara vertical (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi). Panitia seleksi daerah tidak menerima berkas fisik secara langsung maupun via Pos dan/atau jasa penitipan/pengiriman lainnya.
  8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Luwu 2023

Tahapan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Pemerintah Kabupaten Luwu 2023, terbagi menjadi 3 tahap. Diantaranya, seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT BKN) dan wawancara menggunakan CAT BKN.

Nah, berikut jadwal tahapan seleksi PPPK Luwu 2023:

  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Pengumuman Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari

Itulah formasi PPPK Luwu 2023 serta syarat dan jadwal tahapan seleksinya. Semoga berhasil, detikers.




(alk/ata)

Hide Ads