Penampakan 150 Kg Daging Ular Sanca Disita Balai Karantina Gorontalo

Gorontalo

Penampakan 150 Kg Daging Ular Sanca Disita Balai Karantina Gorontalo

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 19:13 WIB
Balai Karantina Pertanian Gorontalo menyita daging ular sanca ilegal.
Foto: Balai Karantina Gorontalo menyita daging ular sanca ilegal. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo menyita 150 kilogram daging ular sanca yang berasal dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Daging ular tersebut diamankan lantaran penyalurannya dianggap ilegal.

Daging ular itu disita di Pelabuhan Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Sabtu (16/9). Daging ular itu ditemukan ketika petugas sementara melakukan pengawasan kapal.

Dalam foto yang diterima detikcom, tampak petugas memeriksa sebuah truk yang membawa kotak gabus. Saat isinya diperiksa, salah satu petugas terlihat mengeluarkan daging ular.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balai Karantina Pertanian Gorontalo menyita daging ular sanca ilegal.Foto: Balai Karantina Gorontalo menyita daging ular sanca ilegal. (Dok. Istimewa)

Sejumlah kotak gabus itu kemudian diturunkan untuk pengecekan lebih lanjut. Terlihat dua petugas lainnya tengah melakukan pencatatan atas temuan itu.

Dalam foto lainnya, terlihat daging ular sanca diberi es. Ular tersebut tampak memiliki warna dominan cokelat dengan corak kehitam-hitaman di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

"150 kilogram daging ular, ular sanca batik, sanca kembang melayopyiton reticulatus. Ini dari Luwuk Bangai, Sulawesi Tengah," ujar dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Firman Kristianto kepada detikcom, Selasa (19/9/2023).

Firman menjelaskan daging ular itu diamankan saat operasi rutin di pelabuhan. Menurutnya, daging ular itu hendak dikirimkan ke Gorontalo.

"Kebetulan waktu itu sudah ada kabar dari tim balai karantina Sulawesi Tengah. Bahwa ada alat angkut truk itu, tidak melapor ke pejabat balai karantina di sana," katanya.

"Saat tiba di Gorontalo. Kapal tersebut kita lakukan pemeriksaan. waktu kita periksa ternyata mereka membawa daging ular itu," tambah Firman.

Firman menyebut distribusi daging ular termasuk ilegal lantaran telah melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Pembawa daging tersebut tidak memiliki dokumen.

"Mereka itu sudah melanggar aturan. Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Apabila diketahui bahwa ada prodak hewan seperti daging ayam atau daging ular seperti itu. Tanpa disertai sertifikat sanitasi dari daerah asal kita lakukan tindakan 3P yaitu penahanan, penolakan dan pemusnahan," terangnya.

Firman menuturkan atas hal tersebut pihaknya mengamankan pria bernama Ape (40). Dari hasil interogasi, pembawa daging ular itu mengaku tidak mengetahui adanya aturan karantina hewan.

"Setelah kejadian itu kita amankan orang yang membawa daging ular ini, Kemudian kami lakukan wawancara interogasi. Ternyata dia belum tau aturan karantina. Dia pun tidak tahu kalau itu daging hewan karena hanya dititip," tutur Firman.

Firman menambahkan usai pemeriksaan pembawa daging ular itu kemudian diminta untuk kembali ke daerah asal. Daging ular yang dibawanya juga diminta dikembalikan karena dikhawatirkan terserang hama.

"Dia hanya saksi karena hanya dititipin, Jangan sampai ada hama penyakit hewan terbawa. Kita lakukan penolakan dan pemeriksaan, kita lakukan pengawalan daging ular harus dibawa di daerah asal. Kita akan mencari pemiliknya langsung yang ada di sana," jelasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads