PPPK Kementerian Kominfo 2023: Formasi, Jadwal dan Cara Daftarnya

PPPK Kementerian Kominfo 2023: Formasi, Jadwal dan Cara Daftarnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 18:32 WIB
Pengumuman Rangking SKD CPNS 2021 Hari Ini, Cek di Sini Caranya
Ilustrasi PPPK Kementerian Kominfo 2023 (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
Makassar -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Berikut informasi lengkap terkait formasi, jadwal dan cara daftar PPPK Kominfo 2023.

Seleksi PPPK Kominfo 2023 diumumkan melalui Surat Nomor 1668/SJ/KP.03.01/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 1.286 formasi PPPK Kominfo yang dibuka tahun ini.

Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar di Kementerian Kominfo, berikut informasi lengkap terkait formasi, jadwal dan cara daftar PPPK Kementerian Kominfo 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi PPPK Kominfo 2023

Formasi PPPK Kominfo 2023 dialokasikan sesuai dengan jenis kebutuhan masing-masing jabatan. Kebutuhan PPPK Kominfo dibagi menjadi 3, yakni kebutuhan khusus, umum dan disabilitas.

Sebanyak 1.286 formasi dialokasikan ke dalam empat penempatan sesuai dengan kebutuhan Kominfo. Di antaranya, Kebutuhan PPPK Penempatan Kementerian Kominfo (Tenaga Teknis) dengan total 117 formasi, Kementerian Kominfo (Tenaga Kesehatan) sebanyak 7 formasi, LPP RRI (Tenaga Teknis) sebanyak 877 formasi dan LPPP TVRI (Tenaga Teknis) dengan total 285 formasi.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian lengkap formasi PPPK Kominfo 2023:

NoPenempatanKhususUmumDisabilitasJumlah
1Kementerian Kominfo (Tenaga Teknis)80370117
2Kementerian Kominfo (Tenaga Kesehatan)1607
3LPP RRI (Tenaga Teknis)6579418877
4LPPP TVRI (Tenaga Teknis)1461327285
Total292969251.286

Syarat PPPK Kominfo 2023

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
    2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan): SMA/SMK tanpa minimal IPK, D-III, D-IV, S-1 memiliki IPK minimal 2,75 dan Magister (S-2) minimal 3,20.
  12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
    1. Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
    2. Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda.
  13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli.
    2. Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 pada jenjang lektor.
  14. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu padaKeputusanMenteriPANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
    1. Jabatan Fungsional Asisten Ahli - Dosen
      • Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15%.
    2. Jabatan Fungsional Lektor - Dosen
      • Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).
      • Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15%.
    3. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan
      • Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan bobot 25%.
    4. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Instruktur
      • Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:
      • Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20%.
      • Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25%.
    5. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
      • Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 dengan bobot 25%.
  16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu pada KeputusanMenteriPANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
    2. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
  17. Pelamar penyandangdisabilitas dapat melamar pada pengadaanPPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
    2. Pada saat melamar diSSCASN pelamar penyandangdisabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandangdisabilitas, yang dibuktikan dengan:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  18. Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja yang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini.
  19. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  20. Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Jadwal Seleksi PPPK Kementerian Kominfo 2023

Berikut jadwal seleksi PPPK berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perubahan jadwal penerimaan CASN Tahun Anggaran 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Cara Daftar PPPK Kominfo 2023

  1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user name dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna. Adapun dokumen, format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
    1. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.
    2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
    3. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat pada lampiran pengumuman ini).
    4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat pada lampiran pengumuman ini). (surat pernyataan dan surat lamaran menggunakan e-meterai yang ditetapkan dengan kebijakan Panselnas. Nomor seri e-meterai harus berbeda, tidak diperbolehkan 1 e-meterai untuk 2 dokumen tersebut. E-meterai dapat dibeli melalui https://meteraielektronik.com)
  3. Ijazah asli.
  4. Transkrip Nilai asli.
  5. Dokumen pendukung lainnya berupa:
    1. Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.
    2. Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas Luar Negeri.
    3. Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.
    4. Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.
    5. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Itulah informasi lengkap terkait formasi, jadwal dan cara daftar PPPK Kominfo 2023. Semoga bermanfaat, detikers.




(edr/alk)

Hide Ads