Syarat PPPK Guru 2023, Prioritas Pelamar serta Jadwal Tahapan Seleksi

Syarat PPPK Guru 2023, Prioritas Pelamar serta Jadwal Tahapan Seleksi

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Minggu, 17 Sep 2023 08:30 WIB
CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ilustrasi syarat PPPK Guru 2023 (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Makassar -

Pemerintah telah mengumumkan persyaratan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru 2023. Berikut syarat PPPK Guru 2023 serta prioritas pelamar dan jadwal tahapan seleksinya.

Persyaratan pendaftaran PPPK JF Guru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat Keputusan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa sajakah syarat PPPK Guru 2023? Simak berikut syaratnya dan pelamar yang diprioritaskan.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Umum

Disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut syarat PPPK JF Guru 2023:

ADVERTISEMENT
  1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
  2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  3. Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar
  4. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Wilayah Papua

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik dikecualikan untuk pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Namun, apabila pelamar lulus seleksi PPPK JF Guru 2023, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan

Pelamar yang Diprioritaskan

Pelamar untuk kebutuhan umum akan dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar. Sementara pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus seleksi jika memiliki nilai paling tinggi pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Adapun pelamar yang mencapai nilai ambang batas atau mendapatkan nilai paling tinggi, akan diprioritaskan berdasatkan kriteria pelamar.

Berikut pelamar yang diprioritas secara berurutan:

Prioritas Pelamar Umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek

Prioritas Pelamar Khusus

  • Pelamar prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
  • Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Guru non ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Guru 2023

Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2023. Berikut jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2023.

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari-8 Februari 2024

Itulah syarat PPPK Guru 2023 serta prioritas pelamar dan jadwal tahapan seleksinya. Semoga membantu, detikers.




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads