Aplikasi WhatsApp kembali berinovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam layanan perpesanannya. Terbaru, WhatsApp dikabarkan tengah mengembangkan fitur yang memungkinkan pengguna dapat berkirim pesan lintas platform.
Dilansir dari detikINET, fitur ini terungkap setelah adanya pembaruan terbaru untuk Android beta versi 2.23.19.8 yang dirilis hari ini yang menampilkan layar baru. Melansir dari The Verge, Rabu (13/9/2023) berdasarkan laporan dari WABetaInfo tampilan layar baru tersebut dinamai third-party chats atau pesan pihak ketiga.
Namun, layar tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat diakses oleh pengguna WhatsApp beta versi baru. Kendati demikian, dari judul layar tersebut ada indikasi bahwa fitur baru ini memungkinkan pengguna berkirim pesan ke platform chat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika indikasi tersebut ternyata benar, maka kemungkinan ini akan menjadi langkah pertama WhatsApp untuk membuat aplikasi pesan terenkripsinya dapat dapat digunakan lintas platform seperti Telegram, Line dan aplikasi chat lainnya.
Dugaan tersebut turut diperkuat karena versi beta ini muncul beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa pemilik WhatsApp, Meta, telah memenuhi definisi 'gatekeeper' atau penjaga gerbang layanan olah pesan. Berdasarkan Undang-undang Digital Markets Act (DMA) atau pasar digital Uni Eropa, WhatsApp harus berinteraksi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
Berdasarkan FAQ Komisi Eropa tentang undang-undang tersebut, DMA bertujuan untuk menjaga agar 'gatekeeper' tidak menerapkan kondisi tidak adil. Selain itu, juga memastikan keterbukaan layanan digital yang penting.
DMA juga mengharuskan perusahaan untuk mengizinkan pengguna untuk menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya atau berbelanja di toko aplikasi alternatif. Atas aturan DMA tersebut baik Meta dan Microsoft dilaporkan tengah berencana untuk membuat toko aplikasi seluler buatan mereka sendiri.
Di sisi lain, Komisi Eropa sedang menyelidiki apakah iMessage milik Apple dan mesin pencari Bing milik Microsoft, peramban Edge, dan layanan periklanannya sudah memenuhi standar peraturan baru tersebut atau belum.
(urw/alk)