Juknis Seleksi PPPK Guru 2023: Kriteria, Tahapan, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Juknis Seleksi PPPK Guru 2023: Kriteria, Tahapan, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Sabtu, 16 Sep 2023 06:30 WIB
Foto: detik
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI merilis juknis atau mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2023 untuk jabatan fungsional guru. Lantas, apa saja petunjuk teknis (Juknis) atau mekanisme dalam seleksi PPPK guru 2023?

Juknis tersebut memberi informasi tentang kriteria pelamar, jenis seleksi, hingga passing grade. Selain itu, ada pula informasi tentang jumlah dan bobot soal seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.

Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang jadwal seleksi CASN 2023, pendaftaran PPPK mulai dibuka pada 17 September 2023. Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar, simak juknis PPPK 2023 selengkapnya yang dilansir detiksulsel dari Surat Keputusan MenPANRB Nomor 649 2023 berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Juknis PPPK Guru 2023:

Juknis PPPK Guru 2023 dapat detikers akses melalui laman resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Berikut caranya:

  • Masuk ke situs https://jdih.menpan.go.id
  • Klik 'Dokumen Hukum' di bagian atas laman
  • Pilih 'Keputusan Menteri'
  • Klik 'Detail' pada keputusan menteri nomor 649 Tahun 2023
  • Setelahnya, pilih 'Full Text' untuk melihat juknis secara lengkap

Kriteria Seleksi PPPK Guru 2023:

Pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2023, kriteria pelamar dibagi menjadi dua, yaitu kebutuhan khusus dan umum, berikut selengkapnya:

ADVERTISEMENT

1. Kebutuhan Khusus

Pelamar Prioritas

  • Memenuhi nilai mabang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2022
  • Belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya

Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

  • Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada badan Kepegawaian Negara (BKN)

Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri

  • Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Memiliki masa kerja paling rendah tiga tahu

2. Kebutuhan Umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek

Jenis Seleksi dan Jumlah Soal PPPK Guru 2023

Seleksi PPPK guru 2023 terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara. Berikut jumlah soal dari masing-masing seleksi:

  • Kompetensi Teknis: 90 soal
  • Kompetensi Manajerial: 25 soal
  • Kompetensi Sosiokultural: 20 soal
  • Wawancara: 10 soal

Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2023

Passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan untuk seleksi PPPK guru tahun 2023 terbagi sesuai dengan jenis seleksi. Diantaranya, seleksi teknis, manajerial dan sosiokultural, dan wawancara.

Khusus seleksi teknis passing gradenya berbeda-beda sesuai dengan jenis jabatan yang terbagi menjadi 79 posisi. Jumlah nilai ambang batasnya tertera dalam lampiran Surat Keputusan MenPANRB Nomor 649 Tahun 2023.

Adapun passing grade untuk manajerial dan sosiokultural memiliki jumlah yang sama. Keduanya sama-sama berjumlah sebanyak 117. Sedangkan seleksi wawancara memiliki ambang batas senilai 24.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023

Berikut jadwal seleksi PPPK 2023 dilansir dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN):

  1. Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
  8. Penarikan Data Final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 29 November 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November s.d. 4 Desember 2023
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November s.d. 1 Desember 2023
  14. Pengumuman Kelulusan: 1 s.d. 10 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
  16. Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

Cara Daftar PPPK Guru 2023

Daftar Akun

detikers yang ingin mendaftar seleksi CASN 2023, baik CPNS maupun PPPK harus mendaftar melalui situs resmi sistem seleksi CPNS Nasional oleh Badan Kepegawaian Negara RI. Berikut cara daftarnya:

  • Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik 'Daftar' untuk membuat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diminta seperti email aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP aktif, dan nomor kartu keluarga.
  • Jika informasi yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, tekan 'Lanjutkan'
  • Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul

Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang sudah terdaftar
  • Lengkapi data diri dan unggah swafoto
  • Perhatikan kembali informasi yang telah dimasukkan lalu pilih 'Selanjutnya'

Pilih jenis Seleksi dan Formasi CASN

  • Pilih jenis seleksi 'CPNS'
  • Klik formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

Unggah Dokumen

  • Unggah dokumen yang dimintai oleh laman. Sesuaikan ukuran dan format yang ditentukan.

Cetak kartu

  • Setelahnya cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Syarat Seleksi PPPK Guru 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, berikut syarat seleksi PPPK guru 2023:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian RI
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat Jasmani dan Rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Instansi pemerintah
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Nah, demikian juknis seleksi PPPK guru 2023 lengkap dengan kriteria, jumlah soal, passing grade, syarat, cara daftar beserta jadwalnya. Semoga lulus yah, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads