Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023. Berikut informasi lengkap terkait jumlah formasi CPNS KPK 2023 serta syarat dan jadwalnya.
Di tahun 2023 ini, pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK di berbagai instansi. Terdapat berbagai formasi yang dapat menjadi pilihan calon peserta.
Lantas berapa formasi dalam CPNS PPPK 2023? Apa syarat yang harus dipenuhi? Bagaimana cara daftarnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawab pertanyaan tentang CPNS KPK 2023, berikut informasi lengkapnya yang telah dirangkum detikSulsel.
Jumlah Formasi CPNS KPK 2023
Informasi mengenai seleksi CPNS KPK 2023 dapat diakses melalui situs resmi mereka di rekrutmen.kpk.go.id./cpns. Laman tersebut memuat informasi tentang jumlah formasi yang disediakan di lembaga anti rasuah ini.
Dari laman tersebut dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka 214 formasi CPNS tahun 2023 ini. Namun demikian, rincian formasi CPNS KPK 2023 belum dirilis.
Dengan demikian, detikers perlu untuk mengecek secara berkala terkait rincian formasi yang akan dibuka.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023 serentak. Jadwal ini tertulis dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada tanggal 21 Agustus 2023.
Berikut ini jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Seleksi: 16-18 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17September- 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jadwal Sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 14-18 Oktobers 2023
- Penarikan Data Final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPSN: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktobers - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengelolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa Sanggah: 18-20 November 202
- Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengelolaan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan Cat (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan Data Final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 September 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jadwal Sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024
Syarat Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah berhenti atau diberhentikan engan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Nah, demikian informasi lengkap terkait CPNS KPK 2023. Semoga membantu detikers!
(edr/alk)