Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) segera dibuka. Rekrutmen calon anggota dilaksanakan oleh secara terbuka dan objektif.
Pendaftaran seleksi calon anggota KI Sulsel periode 2023-2027 dimulai tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023. Lokasi pendaftaran di Sekretariat KI di Kantor Gubernur Sulsel, Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 269.
"Untuk pendaftaran dimulai tanggal 18 September-2 Oktober 2023," kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) KI Sulsel Hasrullah dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasrullah pun mengajak putra-putri terbaik di Sulsel untuk mendaftar. Anggota yang lolos seleksi ke depan diharapkan bisa mengambil peran memberikan semangat dalam pembangunan yang ada di Sulsel.
Menurutnya, Provinsi Sulsel menjadi pionir dalam Kawasan Timur Indonesia (KTI). Olehnya itu, diharapkan nantinya akan terpilih orang-orang terbaik di Sulsel sebagai anggota KI Provinsi Sulsel.
"Untuk kuota, nantinya di tahap penjaringan, timsel akan memilih sekitar 10-15 orang untuk diusulkan ke DPRD Provinsi Sulsel," ungkapnya.
Hasrullah menambahkan, formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KI Provinsi Sulsel dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Calon Anggota KI Sulsel.
Formulir juga bisa diunduh melalui link: bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel atau sulselprov.go.id, mulai tanggal 18 September 2023 hingga 2 Oktober 2023, setiap hari kerja.
Berikut ini tahapan dan persyaratan untuk pendaftaran calon anggota KI Sulsel periode 2023-2027:
- Tahap Seleksi Administrasi pada tanggal 3-4 Oktober 2023;
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 6-8 Oktober 2023;
- Tahap Tes Potensi pada tanggal 18 Oktober 2023;
- Pengumuman Hasil Tes Potensi pada tanggal 20-22 Oktober 2023.
- Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok pada tanggal 13 November 2023;
- Tahap Wawancara pada tanggal 15-16 November 2023;
- Pengumuman hasil wawancara pada tanggal 20-22 November 2023;
- Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian;
- Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya;
- Keputusan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Persyaratan Pendaftaran Timsel KI 2023-2027
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Sehat jiwa dan raga.
B. Persyaratan Khusus
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
- Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
(sar/ata)