Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memiliki rumah potong hewan (RPH) yang modern berstandar nasional. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri peternakan modern sapi potong di wilayah Sinjai.
"RPH ini dihadirkan untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi sektor peternakan khususnya pengembangan sapi potong di Kabupaten Sinjai. Kami ingin menjadikan Sinjai sebagai sumber produksi atau penghasil sapi potong di Sulawesi Selatan," ujar Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada detikSulsel, Rabu (13/9/2023).
Peresmian RPH ini berlangsung di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Rabu (13/9). RPH ini dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian tahun anggaran 2022 dengan total anggaran Rp 5,3 miliar, baik pembangunan fisik maupun peralatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asa sapaan karibnya mengatakan, dirinya sangat bersyukur atas hadirnya RPH modern ini. Sebab akan menjadikan Sinjai sebagai kawasan sapi potong ke depannya.
"Keberadaan RPH ini juga untuk mendukung pembentukan kawasan peternakan sapi potong yang sebelumnya dibentuk di empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Borong, dan Kecamatan Tellulimpoe. Apalagi populasi sapi di Sinjai saat ini mencapai 124 ribu ekor," katanya.
Dia berharap dengan adanya RPH ini dapat mendukung peredaran daging dengan metode rantai dingin atau dalam bentuk daging beku. Selain itu jangkauan pemasarannya lebih luas dan dapat memenuhi kebutuhan daging untuk sektor industri.
"Selama ini sapi diperjualbelikan dalam daerah atau antar pulau dalam bentuk sapi hidup di mana pengangkutan dibutuhkan biaya yang sangat mahal. Dengan adanya RPH ini, sapi yang diperjualbelikan dalam bentuk daging beku yang memiliki kualitas jauh lebih baik, lebih mudah, murah dan menambah pendapatan masyarakat," sebutnya.
"Semoga RPH ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan produksi dan produktivitas sapi potong. Terlebih RPH berskala nasional ini baru hanya ada tiga di Sulsel yaitu di Makassar, Kabupaten Gowa, dan Sinjai," sambung Asa.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Sinjai Burhanuddin menuturkan, RPH ini berbeda dibanding RPH yang telah ada sebelumnya, karena sapi yang sudah dipotong di RPH ini akan diproses lagi untuk menghasilkan daging beku sehingga bisa menyasar sektor industri. Sementara untuk operasionalnya sisa menunggu penerbitan nomor kontrol veteriner (NKV).
"Untuk operasional RPH ini sementara kita menunggu penerbitan nomor kontrol veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Sulsel. Seluruh tempat untuk menghasilkan produk peternakan olahan itu harus mendapatkan NKV sehingga bisa diedarkan ke masyarakat secara aman," ucapnya.
(asm/hsr)