Hukum menguburkan jenazah lebih dari satu dalam liang lahat banyak dipertanyakan oleh umat muslim. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?
Melansir dari detiHikmah, dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi berpendapat bahwa menguburkan jenazah harus sesuai dengan syariat yakni menguburkan satu jenazah tersebut pada satu liang lahat. Namun ada beberapa ulama yang memiliki pendapat yang berbeda.
Di kalangan ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum menguburkan jenazah lebih dari satu pada liang lahat. Pendapat pertama datang dari Mazhab Hanafi yang menyatakan hal tersebut hukumnya makruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, mazhab seperti Maliki, Syafi'i,dan Hambali menyatakan hukumnya haram. Walaupun demikian keempat mazhab tersebut sepakat hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan mendesak.
Contohnya, ketika sebuah lahan pemakaman sudah sempit, jumlah jenazah yang banyak akan tetapi hanya sedikit yang bisa menguburkannya atau mereka tidak mampu menguburkan seluruh jenazah. Jika tidak dikuburkan segera dalam satu tempat, dikhawatirkan tubuh mereka akan mengeluarkan bau tidak sedap.
Adab Menguburkan Jenazah dan Tata Caranya Sesuai Syariat Islam
Berdasarkan Mazhab Syafi'i, menguburkan beberapa jenazah dalam satu liang lahat harus dilakukan dengan tertib sesuai dengan keutamaannya. Maksudnya ialah, orang yang lebih dulu diturunkan ke liang lahat adalah orang dengan keutamaan paling tinggi kemudian dihadapkan ke arah kiblat.
"Harus diperhatikan juga usianya, yaitu dengan mendahulukan orang yang lebih tua daripada yang lebih muda. Begitu juga jenis kelaminnya, yaitu dengan mendahulukan laki-laki daripada wanita," demikian pendapatnya yang dikutip dari Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At Tirmidzi diceritakan bahwa, beberapa orang Anshar mendatangi Rasulullah SAW pada Perang Uhud. Mereka berkata,
"Wahai Rasulullah, banyak dari kami yang jatuh korban (gugur dalam pertempuran) dan kami kesulitan (untuk menguburkannya), apa yang engkau perintahkan kepada kami?"
Rasulullah SAW pun bersabda, "Makamkanlah, perluaslah, dan perdalamlah galiannya, dan buatlah untuk dua atau tiga orang jenazah dalam satu kubur,"
Kemudian mereka bertanya lagi, "Mana yang harus kami dahulukan dari mereka?"
Rasulullah SAW kembali menjawab, "Yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya dari mereka." (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Mazhab Maliki juga berpendapat, dibolehkan bagi beberapa jenazah dimakamkan dalam satu tempat pada waktu yang berbeda. Maksudnya, saat makam sudah terisi namun dibuka kembali dan diisi dengan jenazah lainnya.
(urw/alk)