Heboh Pelajar SMP Body Shaming Wanita di Mal Maros Berujung Minta Maaf

Heboh Pelajar SMP Body Shaming Wanita di Mal Maros Berujung Minta Maaf

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Senin, 11 Sep 2023 10:41 WIB
Ilustrasi Body Shaming
Foto: dok. ThisTemporary
Maros -

Heboh di sosial media aksi pelajar SMP berinisial NAP (15) melakukan body shaming terhadap perempuan berinisial ARY (18) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkapkan pelaku kini telah meminta maaf kepada korban.

"Alhamdulillah sudah diketemukan kedua belah pihak dan bersepakat damai. Dia akui kalau video yang dia buat salah dan mencemarkan nama baik korban, (pelaku) sudah meminta maaf," ujar Kapolsek Mandai AKP Asep Widianto kepada detikSulsel, Senin (11/9/2023).

Peristiwa itu terjadi di Grand Mall Maros, Kecamatan Mandai, Maros pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban saat itu tengah berjalan di depan pelaku di area mal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku mengambil video dari belakang korban tanpa seizin korban sambil mengatakan 'citte kalau begini gemukku citte mauko temanga' dengan tertawa terbahak-bahak," sambung Asep menirukan perkataan pelaku dalam video yang beredar.

Pernyataan pelaku membuat korban sakit hati. Terlebih pernyataan pelaku seolah mengejek postur tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Sehingga tampak mengejek postur tubuh pelapor," katanya.

Tidak berhenti di situ, pelaku lalu menyebar video tersebut di akun miliknya. Akibatnya, korban mengalami perundungan di sosial media.

"Bahwa video tersebut telah disebarkan melalui Story IG dengan akun @nunuuttt._ sehingga video tersebut telah tersebar luas di dunia maya dan menjadi bahan perundungan," ucapnya.

Korban yang tidak terima lalu melaporkan kasus ini pada Minggu (10/9) sore. Dia menuntut pelaku atas pencemaran nama baik.

"(Pelaku) dilaporkan (atas) dugaan pencemaran nama baik yang dialami (korban)," terangnya.

Asep mengatakan pihaknya segera memproses laporan korban. Pihak polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku.

"Telah dilakukan upaya mediasi di ruang Unit Reskrim Polsek Mandai dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," paparnya.

Dari kesepakatan itu, kata Asep pelaku diminta untuk membuat video klarifikasi. Keduanya juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan damai.

"Pelaku telah membuat video klarifikasi atas video yang beredar tersebut, serta membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak," tandasnya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads