Dito Mahendra, tersangka dalam kasus senjata api ilegal akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri saat liburan di Bali. Penangkapan ini dilakukan usai Dito sempat jadi buron selama kurang lebih 4 bulan.
Awal kasus senpi ilegal ini terkuak saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tak disangka penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api dari rumah Dito. Akibatnya, Dito kini terancam hukuman mati.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Jumat (17/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini profil Dito Mahendra, tersangka dalam kasus senpi ilegal yang ditemukan KPK. Yuk disimak!
Profil Dito Mahendra
Sebelum jadi tersangka dalam kasus senjata api ilegal, sosok Dito Mahendra sempat viral karena berselisih dengan Nikita Mirzani. Dito Mahendra melaporkan Nikita atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Storynya.
Dito Mahendra merupakan seorang sukses, hal ini tertuang dalam beberapa informasi tertulis. Dito Mahendra juga disebut-sebut sebagai kekasih Nindy Ayunda.
Ketika kedekatan Mahendra dengan Nindy, sempat muncul percakapan yang diduga perbincangan Nindy Ayunda dengan ibunya. Dalam percakapan itu, Dito disebut-sebut sebagai pemilik Taman Mini Indonesia Indah.
"Keluarga kaya, dia punya Taman Mini juga itu. Kakeknya jenderal. Rumahnya ada di Kebayoran, Cilandak, uangnya dia sendiri," ujar Nindy dalam rekaman percakapan itu, seperti dilansir dari detikHot.
Namun setelah dikonfirmasi, pernyataan Nindy Ayunda ternyata cuma isapan jempol belaka. Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana membantah hal itu.
"Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar," kata I Gusti Putu saat dihubungi melalui telepon.
Kabar Dito Mahendra sebagai cucu jenderal juga terus dibicarakan. Meski hingga kini, isu tersebut belum bisa dipastikan.
Biodata Dito Mahendra
- Nama Lengkap: Mahendra Dito Sampurno
- Nama Tenar: Dito Mahendra
- Profesi: Pengusaha
- Kebangsaan: Indonesia
Jejak Kasus Dito Mahendra
Melansir dari detikNews, Dito Mahendra sudah lama menjadi buron. Dito ditetapkan sebagai tersangka usai pihak KPK menemukan sejumlah senjata api ilegal di rumahnya pada 17 Maret 2023.
Rumah Dito digeledah KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun pada saat penggeledahan penyidik KPK menemukan 15 senjata api dari rumah Dito.
Bareskrim Polri melayangkan panggilan pertama kepada Dito pada 3 April 2023 terkait kasus senpi ilegal. Saat itu Dito masih berstatus saksi, namun dia mangkir pada panggilan tersebut.
Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada 6 April 2023. Dito lagi-lagi mangkir saat statusnya masih sebagai saksi kasus senpi ilegal.
Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April 2023. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Dia kemudian dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
Kemudian, Bareskrim melayangkan surat panggilan kepada Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada 28 April 2023. Namun Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.
Bareskrim kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka terhadap Dito pada 2 Mei 2023. Namun, lagi-lagi tak diindahkan oleh Dito.
Dito pun dianggap tidak kooperatif lantaran berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Pada akhirnya ia masuk daftar pencarian orang (DPO).
Usai empat bulan berlalu, Bareskrim Polri akhirnya menangkap Dito Mahendra. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Tim Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Dito Mahendra di luar Jakarta.
"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Brigjen Djuhandhani seperti dilansir dari detikNews.
Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilik senjata api ilegal bisa dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(urw/urw)