Heboh di media sosial 2 oknum guru besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dilaporkan ke komisi etik atas tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa program doktor. Pihak kampus kini sedang mendalami laporan tersebut.
"Memang benar ada laporan itu masuk ke komisi etik," kata Kabiro Humas UMI Nurjannah Abna kepada detikSulsel, Kamis (7/9/2023).
Kedua oknum guru besar itu dilaporkan oleh salah satu dekan di UMI. Kendati demikian, Nurjannah masih enggan mengkonfirmasi lebih jauh terkait laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan itu masih diusut kebenarannya, belum ada keputusan resmi dari komisi etik," ungkap Nurjannah.
Nurjannah juga belum mau mengkonfirmasi perihal duduk perkara pungli yang dituduhkan. Dia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi komisi etik selaku pihak yang berwenang.
"Kami masih belum bisa memberikan komentar dari hasil laporannya, tunggu saja nanti kami kabari jika hasil keputusannya sudah ada," kata Nurjannah.
"Jangan sampai nanti hal ini akan jadi fitnah, jika ternyata hasil keputusan beda dengan yang dilaporkan," sambungnya.
(hmw/hsr)