Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400.000 Per Bulan

Tahun Depan PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400.000 Per Bulan

Tim detikFinance - detikSulsel
Kamis, 31 Agu 2023 20:00 WIB
Infografis daftar PNS penerima bonus dari Jokowi
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai tahun 2024 mendatang. Uang pulsa yang ditetapkan pemerintah paling tinggi Rp 400.000 per orang per bulan.

Dilansir dari detikFinance, pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi, atau (b) estimasi.

Adapun di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

ADVERTISEMENT

Lalu, di Ayat 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 lalu dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam lampiran I terdapat poin yang menjelaskan tentang paket data dan komunikasi. Disebutkan, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan (OB) sebesar Rp 400.000. Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000 per OB.

Selanjutnya juga dijelaskan, biaya paket data dan komunikasi ialah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.




(alk/alk)

Hide Ads