Sebanyak 6 orang anggota DPRD Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW) meski telah resmi pindah partai politik (parpol). DPRD Pinrang mengklaim proses PAW masih dalam tahap administrasi.
Enam orang anggota DPRD Pinrang yang telah menyetorkan surat pengunduran diri ke parpol dan belum dilakukan PAW yakni Andi Riksan, Syukur, Nahrun Paturusi, Syahrul Sarman, Andi Aan dan Markus Manna.
"Iya, ada 6 orang yang mengundurkan diri dan saat ini menunggu proses untuk penggantian atau PAW mereka," ungkap Kasubag Perundang-undangan DPRD Pinrang, Taufan kepada detikSulsel, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan menjelaskan karena belum ada paripurna untuk pemberhentian secara resmi sebagai anggota DPRD, 6 orang tersebut masih dianggap sebagai anggota DPRD yang berkantor dan menerima gaji seperti biasanya.
"Iya, masih (sebagai anggota DPRD) karena kan belum ada SK pemberhentian secara resmi yang mereka dapatkan," tegasnya.
Dia mengklaim proses PAW yang lama tersebut bukan disebabkan dari sekretariat DPRD Pinrang. Namun karena memang proses administrasi menunggu dari parpol.
"Proses administrasinya memang panjang. Kalau proses bergantung di parpol juga, kami di sekretariat kami asal lengkap dokumen kami bisa segera tindaklanjuti," imbuhnya.
Namun dia menilai semua proses yang berjalan saat ini masih berproses. Dia memprediksi surat dari parpol akan segera masuk dan bisa dilanjutkan proses PAW.
"Semua masih on proses. Mungkin minggu ini keluar semua suratnya (surat pemberhentian dari parpol)," bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pinrang, Yudiman menyampaikan pihaknya saat ini menunggu surat dari DPRD Pinrang secara institusi untuk PAW 6 anggota DPRD Pinrang. Nantinya DPRD Pinrang akan menunjukkan nama calon pengganti yang meraih suara terbanyak kedua dari parpol dan dapil yang sama.
"Kami menunggu surat dari DPRD dan menunjukkan siapa calon berikutnya menggantikan," jelasnya.
Terkait 6 anggota DPRD tersebut kini telah tercatat di DCS partai yang baru, dia menilai hal tersebut tidak masalah. Menurutnya, mereka memenuhi syarat karena surat pengunduran diri telah disetorkan.
"Mereka sudah ada surat pengunduran diri dari partai sebelumnya jadi memenuhi syarat masuk di daftar caleg sementara," paparnya.
(ata/hsr)