Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa rampung Oktober 2023. Pasalnya regulasi tersebut diklaim sebagai solusi untuk mempermudah investasi di ibu kota baru.
"Kami menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di masa sidang ini, tanpa kemudian kita mengabaikan substansinya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di sela kunjungannya ke lokasi pembangunan IKN, Selasa (22/8/2023).
Doli optimis penyelesaian penyusunan RUU pada masa sidang yang cukup singkat ini dinilainya dapat terkejar. Mengingat, penyusunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 ini juga melalui proses yang singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu bulan setengah lah ya (RUU rampung). Toh, juga kita punya pengalaman waktu penyusunan Undang-undang yang pertama, UU Nomor 3 Tahun 2022 itu kan kita bisa selesaikan 43 hari," ungkapnya.
Atas asumsi itu, revisi UU IKN bisa rampung Oktober 2023 mendatang. Apalagi menurutnya, hanya ada 30 persen pasal dalam UU tersebut yang akan dibahas untuk direvisi.
"Dari ratusan pasal yang waktu itu kita susun (UU Nomor 3 Tahun 2022) bisa selesai 43 hari. Ini kan revisi kalau kita ini lihat presentasenya sekitar 30-an persen, ya jadi ya kalau hitung (secara) matematis, 30 persen dikali 43 hari, harusnya bisa selesai," ucap Doli.
Doli menegaskan meski revisi UU IKN dikebut, bukan berarti substansinya diabaikan. Dia menegaskan regulasi ini menjadi solusi atas berbagai hambatan dalam pembangunan IKN, semisal terkait investasi.
"Kalau misalnya ada hambatan investasi selama ini mau masuk karena ada hambatan-hambatan regulasi, tentu undang-undang ini kan menjadi jawabannya," sebutnya.
"Makin cepat kita menyelesaikan undang-undang ini tentu hambatan-hambatan itu bisa kita harapkan bisa selesai jadi," tegas Doli.
Untuk diketahui, anggota Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja ke IKN Nusantara sejak Selasa-Rabu, 22-23 Agustus 2023. Kunjungan ini sebagai bagian dari proses revisi UU IKN.
"Kemarin kami menyampaikan pada pemerintah bahwa DPR sebelum masuk kepada pembahasan rancangan undang-undang itu, kami ingin melihat secara langsung progres pembangunan di IKN," jelasnya.
(sar/asm)