KPU Gorontalo Tetapkan 548 DCS Anggota DPRD Provinsi, Cek Rinciannya

Gorontalo

KPU Gorontalo Tetapkan 548 DCS Anggota DPRD Provinsi, Cek Rinciannya

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 20 Agu 2023 10:30 WIB
Kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Foto: Kantor KPU Provinsi Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, secara resmi mengumumkan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg di Pileg 2024. Sebanyak 548 bacaleg masuk DCS dan 68 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Iya ada 68 orang tidak memenuhi persyaratan, itu kami sudah tetapkan kemarin pada penetapan daftar calon sementara," ujar Komisioner KPU Gorontalo Hendrik Imran kepada detikcom, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut Hendrik menyampaikan total ada 616 bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik (parpol). Namun yang lolos hanya 548 bacaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara yang lolos berkas 548, Dari jumlah yang mendaftar sebelumnya ada orang 616," bebernya.

Hendrik mengatakan 68 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkas yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti ijazah yang tidak dilegalisir hingga tertukar dengan ijazah orang lain.

ADVERTISEMENT

"Iya mereka melakukan sesuatu tidak sesuai, contoh dokumen ijazah tidak dilegalisir ada juga kalau tidak salah ya, ada yang pakai ijazah orang, mungkin itu ketukar dengan orang lain," terangnya.

"Untuk bacaleg palsukan ijazah sejauh ini yang kami periksa indikasinya belum ada, tidak ada," sambungnya.

Setelah masa vermin tahap lanjutan itu, parpol diizinkan untuk melakukan perbaikan bacaleg atau bahkan menggantinya, pada masa pencermatan DCS. Masa pencermatan DCS dilakukan pada tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

"Waktu penyampaian masukan dan tanggapan perbaikan bacaleg pencermatan DCS dimulai pada tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023," pungkasnya.

Berikut rincian hasil pencermatan KPU Gorontalo:

  1. PKB
    MS: 45
    TMS: 0
  2. Partai Gerindra
    MS: 45
    TMS: 0
  3. PDI Perjuangan
    MS: 45
    TMS: 0
  4. Partai Golkar
    MS: 45
    TMS: 0
  5. Partai Nasdem
    MS: 45
    TMS: 0
  6. Partai Buruh
    MS: 4
    TMS: 27
  7. Partai Gelora
    MS: 12
    TMS: 0
  8. PKS
    MS: 45
    TMS: 0
  9. PKN
    MS: 15
    TMS: 6
  10. Partai Hanura
    MS: 28
    TMS: 6
  11. PAN
    MS: 44
    TMS: 1
  12. PBB
    MS: 29
    TMS: 16
  13. Partai Demokrat
    MS: 45
    TMS: 0
  14. PSI
    MS: 7
    TMS: 10
  15. Partai Perindo
    MS: 43
    TMS: 2
  16. PPP
    MS: 45
    TMS: 0
  17. Partai Ummat
    MS: 6
    TMS: 0



(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads