1.141 Bacaleg DPRD Sulsel Masuk DCS, 249 Lainnya Tak Lolos Verifikasi

1.141 Bacaleg DPRD Sulsel Masuk DCS, 249 Lainnya Tak Lolos Verifikasi

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 20 Agu 2023 11:00 WIB
Kantor KPU Sulsel tutup sementara usai dikunjungi Ketua KPU RI Arief Budiman yang dinyatakan positif Corona
Kantor KPU Sulsel. Foto: detikcom
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 1.141 bacaleg masuk daftar calon sementara (DCS) di Pileg 2024. Sementara sebanyak 249 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos verifikasi.

"Dari jumlah total 1.394 bacaleg DCS yang diajukan oleh 18 partai politik pada masa pencermatan, 1.141 MS dan 249 TMS," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Hasbullah menuturkan keseluruhan jumlah tersebut tersebar di 11 Dapil, mulai dari Sulsel 1 hingga Sulsel 11. Namun, setidaknya ada tiga partai yang tidak memiliki bacaleg hingga di 11 Dapil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh partai tersebar di 11 Dapil. Kecuali tiga, yakni Partai Hanura dengan 8 dapil, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 5 dapil, dan Partai Ummat dengan 9 dapil," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa 1.141 bacaleg itu terdiri atas 736 laki-laki dan 405 perempuan. Dengan rata-rata keterwakilan persentase perempuan di atas 30 persen.

ADVERTISEMENT

"Dari 1.141, 736 laki-laki dan 405 orang perempuan. Semua di atas 30 persen keterwakilan perempuan, kecuali Partai Buruh dan Partai Ummat di 29 persen," imbuhnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menerangkan lebih lanjut terkait data akhir penetapan DCS bacaleg DPRD Sulsel. Ia mengatakan pada awalnya ada 1.145 bacaleg MS, namun karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan maka menjadi 1.141 orang.

"Jadi itu yang na kirimkan ki Pak Ketua itu adalah dokumen data yang MS. Betul begitu angkanya (1.145). Tapi pada saat penetapan, ternyata ada yang berpengaruh terhadap keterwakilan perempuan dan zipper sistem (makanya jadi 1.141)," katanya.

Ia menjelaskan aturan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan 352 tentang Pengajuan Bakal Calon. Adiwijaya pun menjelaskan rincian perhitungan keterwakilan perempuan di setiap dapil.

"Kalau keterwakilan perempuan tidak terpenuhi dan zipper sistem, contoh, kalau ada satu Dapil yang tidak memenuhi kuota 30%, itu sesuai dengan lampiran 5 Keputusan 352 tentang pengajuan bakal calon, itu di situ diatur," imbuhnya

"Kalau hanya 1 berarti itu cuma 0,30%, jadi bisa 0, tidak ada (bacaleg) perempuan. Kalau 2,3,4 itu minimal 1 (bacaleg perempuan). Kalau 5,6,7,8 itu 2 (bacaleg perempuan)," sambungnya.

Adiwijaya mengaku data 1.145 bacaleg MS adalah data sebelum hasil DCS diplenokan.

"Setelah kita pleno baru kita publikasikan, jadi itu (data 1.145 MS) sebelum kita pleno. Ini dieksekusi berdasarkan keputusan 996 dan perubahan terhadap 996 KPT 1026 tentang penetapan DCS dan DCT," paparnya.

Merujuk dari situs KPU Sulsel, Pengumuman DCS DPRD Sulsel tahun 2024 dipublikasikan dengan Surat Nomor: 3279/PL.01.4-PU/73/2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah pada 18 Agustus 2023.

Berikut rincian hasil perncermatan:

  1. PKB
    MS : 85
    TMS : 0
  2. Gerindra
    MS : 85
    TMS : 0
  3. PDIP
    MS : 85
    TMS : 0
  4. Golkar
    MS : 85
    TMS : 0
  5. NasDem
    MS : 85
    TMS : 0
  6. Partai Buruh
    MS : 17
    TMS : 66
  7. Gelora
    MS : 84
    TMS : 0
  8. PKS
    MS : 84
    TMS : 1
  9. PKN
    MS : 7
    TMS : 76
  10. Hanura
    MS : 52
    TMS : 2
  11. Garda Perubahan Indonesia
    MS : 17
    TMS : 18
  12. PAN
    MS : 85
    TMS : 0
  13. PBB
    MS : 47
    TMS : 38
  14. Demokrat
    MS : 85
    TMS : 0
  15. PSI
    MS : 38
    TMS : 46
  16. Perindo
    MS : 84
    TMS : 1
  17. PPP
    MS : 85
    TMS : 0
  18. Partai Ummat
    MS: 31
    TMS: 1



(ata/sar)

Hide Ads