KPU Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberhentikan Sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi, Abdul Rahman lantaran mengikuti Apel Siaga Perubahan NasDem. Abdul Rahman pun telah mengakui kehadirannya tersebut.
"Iya, kami sudah proses. Kami berhentikan yang bersangkutan Sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi, Abdul Rahman," kata Plt Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
Jodding menyampaikan, proses pemberhentian dilakukan setelah Panwascam Mattiro Sompe menemukan yang bersangkutan mengikuti acara Apel Siaga Perubahan NasDem. Panwascam Mattiro Sompe kemudian merekomendasikan ke KPU Pinrang untuk diproses sebab dinilai sudah tidak bersyarat menjadi sekretaris PPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima rekomendasi Panwascam Mattiro Sompe terkait sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi ini untuk diproses. Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dan dia mengakui (ikut acara Apel Siaga Perubahan NasDem)," paparnya.
Jodding melanjutkan, Rahman mengaku tidak mengetahui bahwa mengikuti agenda parpol seperti itu dianggap melanggar. Makanya dia ikut begitu saja saat dipanggil untuk ikut Apel Siaga Perubahan NasDem tersebut.
"Pengakuannya dia tak tahu bahwa kalau sebagai penyelenggara pemilu tidak dibolehkan hadir acara parpol yang begitu," jelasnya.
Lebih lanjut Jodding menyebut Abdul Rahman tidak sempat dipecat. Dia hanya diberhentikan karena terlebih dahulu memasukkan surat pengunduran diri setelah menjalani pemeriksaan.
"Dia diberhentikan, andaikan tidak memasukkan pengunduran diri cepat setelah diperiksa, dia kena pemecatan," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Mattiro Sompe, Hamdani menyampaikan pihaknya menemukan Rahman ikut acara Apel Siaga NasDem. Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan terbukti dan mengakui keikutsertaannya dalam acara parpol tersebut.
Berdasarkan regulasi, Rahman dianggap melanggar Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPS poin (b) yakni Independen dan tidak berpihak.
"Ini sekretaris PPS Desa Mattiro Tasi ikut (Apel Siaga NasDem) sehingga kami rekomendasikan ke KPU Pinrang setelah hasil kajian kami dia melanggar PKPU nomor 8 tahun 2022," ujarnya.
(asm/sar)