Masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir. Pengawasan kini diambil alih Bawaslu Sulsel.
"Sesuai dengan aturan bahwa di Undang-Undang Nomor 7 (tahun 2017) sudah jelas sama di peraturan-peraturan Bawaslu ketika ada kekosongan (jabatan komisioner) satu tingkat di bawahnya, misalnya kabupaten/kota akan diambil alih oleh satu tingkat di atasnya, (yaitu) Bawaslu Provinsi terkait fungsi pengawasan," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Andarias Duma' kepada detikSulsel, Rabu (15/8/2023).
Andarias mengatakan akhir masa jabatan Komisioner Bawaslu kabupaten/kota berlaku secara serentak pada Senin (14/8). Sehingga, secara otomatis tugas pengawasan di kabupaten/kota dialihkan ke Bawaslu Sulsel sehari setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu Kabupaten/Kota itu jumlahnya 514 se-Indonesia. Seluruhnya itu habis serentak periodenya pada tanggal 14 Agustus 2023. Jadi mulai tanggal 15 itu semuanya penanggung jawab Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh (Bawaslu) Provinsi," imbuhnya.
Andarias menjabarkan fungsi pengawasan Bawaslu kabupaten/kota tetap dikerjakan oleh sekretaris sebagai kepala kantor. Saat ini, kepala kantor akan dibantu oleh staf di bawahnya untuk mengawasi masa pencermatan daftar calo sementara (DCS) yang berlangsung di KPU.
"Kan di Bawaslu kabupaten/kota itu ada sekretaris sebagai kepala kantor terkait urusan perkantoran. Kemudian untuk pengawasan, ada staf di bawahnya yang melakukan pengawasan di KPU. Khusus untuk sekarang, kan masa pencermatan daftar calon sementara, itu tetap dilaksanakan di (tingkat) bawah," terangnya.
"Karena ada tim fasilitasi pengawasan pencalonan itu setiap tahapan ada SK penunjukannya. Bahwa yang menjadi ketua adalah Kepala Sekretariat," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan pihak kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sulsel jika menemukan kendala. Setelah itu, Bawaslu Sulsel akan melanjutkan prosesnya.
"Kalau misalnya hal-hal teknis atau yang sangat urgen, yang tidak bisa ditangani oleh kabupaten/kota, khusunya staf dan sekretaris. Itu akan dikoordinasikan ke Provinsi dan kita kita proses selanjutnya," paparnya.
Saat ini, pihaknya sementara menunggu pengumuman Bawaslu RI tentang komisioner baru di daerah. Menurutnya, setelah komisioner baru itu dilantik, fungsi pengawasan dikembalikan seperti semula.
"Kita menunggu pengumuman dari Bawaslu RI terkait Bawaslu kabupaten/kota dan pelantikannya. Ketika sudah ada pelantikan, maka sudah menjadi tanggungjawab Bawaslu kabupaten/kota," tuturnya.
Ia menyebut pengumuman dan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota dari Bawaslu RI paling lambat tanggal 20 Agustus mendatang. Komisioner baru itu akan dilantik secara bersamaan di Jakarta.
"Sesuai dengan SK Bawaslu RI, pengumuman dan pelantikan sampai tanggal 20 Agustus. Jadi kemungkinan hari ini, kalau tidak besok, itu (sudah) pengumuman. Setelah pengumuman akan ada pelantikan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta. Pelantikannya paling lambat tanggal 20, sepanjang tidak ada perubahan lagi dari Bawaslu RI," pungkasnya.
(asm/sar)