Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Camat Baroko Edi Muchtar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu menilai Edi Muchtar telah mengampanyekan Bupati Enrekang Muslimin Bando yang akan maju calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI di masjid.
"Kami sudah kirim rekomendasi ke KASN, soal kasus video camat Baroko yang viral itu," kata anggota Bawaslu Enrekang Suardi Mardua kepada detikSulsel, Rabu (26/7/2023).
Suardi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan Bawaslu atas video viral Edi Muchtar, ditemukan ada unsur ajakan atau mengampanyekan salah satu calon peserta pemilu di dalam masjid. Atas temuan itu Edi Muchtar dianggap melanggar azas netralitas ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami melakukan penelusuran, memang benar ada pelanggaran yang dilakukan camat Baroko yakni ada unsur ajakan yang menguntungkan salah satu calon peserta pemilu. Kita menggunakan UU ASN karena saat ini masih belum masuk tahapan kampanye," ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan camat tersebut termasuk fatal. Pasalnya kata dia, statusnya sebagai ASN seharusnya tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai netralitas ASN. Ditambah lagi Edi Muchtar melakukan kampanye di rumah ibadah.
"Pertama dia itu statusnya ASN, kemudian melakukan itu di rumah ibadah. Beruntung ini belum masuk tahapan kampanye jadi kami masih dikenakan UU ASN, kalau sudah masuk tahapan itu kita sudah kenakan UU Pemilu dengan hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video Camat Baroko Edi Muchtar yang mengampanyekan Bupati Enrekang dua periode Muslimin Bando yang maju sebagai bacaleg DPR RI di dalam masjid beredar di medsos.
Diketahui, video tersebut diambil saat Edi membawakan khotbah hari raya Idul Adha pada Rabu (28/6) lalu. Di dalam video itu Camat Baroko Edi Muchtar mengajak masyarakat untuk mendukung Bupati Enrekang Muslimin Bando duduk di DPR RI. Hal itu disampaikan Edi saat membawakan khotbah di salah satu masjid di Kecamatan Baroko.
"Inilah buktinya kalau kita pilih Pak Bupati kemarin dengan hati nurani kita. Maka dia akan memperhatikan, ada tanggung jawab moralnya terhadap pembangunan kita. Makanya ke depan kita ingin seperti itu lagi," kata Edi dalam video tersebut.
Tak hanya itu, dalam video tersebut Edi juga mengumumkan istrinya juga akan ikut bertarung di Dapil III DPRD Enrekang nantinya.
"Atas permintaan Bupati juga ibu camat juga maju Caleg PAN DPRD Enrekang," lanjutnya.
Untuk diketahui, Muslimin Bando hendak maju sebagai bacaleg DPR RI pada Pileg 2024 mendatang. Muslimin maju melalui Partai Golkar.
(asm/nvl)